Terciduk, FAN Jadi Penghuni Sel Satnarkoba Polres Sergai

banner 468x60

 

Serdang Bedagai (Sumut) Kompas86.com /26/10/2023

Personil Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang yang diduga pengedar barang terlarang sabu.

FAN (35) ditangkap usai dilakukannya undercober buy (Pembelian yerselubung-red) saat di halam rumahnya di Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, Sumatera Utara, Selasa (24/10/23) sekira Pukul.21.00 Wib.

“Penangkapan terhadap FAN berdasarkan informasi warga yang resah dikarenakan lokasi tersebut kerab dijadikan transaksi gelak sabu”, Kata Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi, S.H, M.H, Kamis (26/10/23).

Ia menjelaskan, begitu mendapat informasi dari warga, personil langsung menuju lokasi dan melakukan pembelian terselubung barang terlarang diduga sabu seberat 0,25 Gram seharga Rp.110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah).

Saat dilakukan interogasi singkat, terduga pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah benar miliknya, Paparnya.

“Kini FAN dan barang bukti telah diamankan di Kantor Satnarkoba Polres Sergai untuk proses lebih lanjut”, Pungkasnya. (Dip#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan