Suttet titik 54 Padang Tarok, Wali Nagari beserta Kaum Dt.Kodoh Baha dan Kaum Dt.Mangkuto Alam Sepakat Berdamai

banner 468x60

Bukittinggi ( Sumbar ) KOMPAS86.com
Terkait kisruh kompensasi Suttet pada titik 54 yang berlokasi di Padang Tarok akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai di hadapan penyidik Polresta Bukittinggi, Senin, 23/10/23

Sebelumnya di beritakan oleh team media Asosiasi Pewarta Pers Indonesia ( APPI ) adanya laporan masyarakat padang tarok Iwan Ashmir bahwa belum cairnya dana kompensasi suttet yang telah bergulir selama 8 tahun, yang diduga di tahan oleh wali nagari, sehingga kaum Dt.Kodoh Baha dan Dt Mangkuto Alam membuat laporan ke Polisi atas pengelapan dana kompensasi tersebut, sehingga berbuntut kasus tersebut hingga tahap lidik.

Dan setelah melalui proses yang sangat panjang selama 8 tahun ini, iwan ashmir menyambangi ketua DPW Sumbar APPI untuk ikut andil dalam mediasi terkait kisruh Suttet yang terjadi di Padang Tarok Baso, team media dari APPI bersama Reskrim Polresta Bukittinggi akhirnya bisa berkomunikasi dengan Wali Nagari Hendri.Dt.Pucuak untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan secara kekeluargaan, sehingga dapatlah kata sepakat untuk mengakhiri konflik ini.

Dalam pertemuan dengan kaum Dt.Kodoh Baha dan Dt.Mangkuto Alam Hendri Dt.Pucuak selaku Wali Nagari Padang Tarok menyampaikan, ” Ibarat kata pepatah ” Kalau sasek di ujuang Jalan tantu kito baliak ka pangka ” kita sudah mediasi bersama mamak kita Dt.Kodoh Baha dan Dt Mangkuto Alam, dan kita akan serahkan segala hak milik beliau, pada waktu itu Jumat tanggal 20, pertemuan ini turut di hadiri bersama keluarga dan di saksi oleh keponakan beliau bersama, dengan saling memaafkan, selanjutnya dan pada hari ini kami berada di Polresta Bukittinggi untuk mencabut Laporan serta uang kita serah secara tunai kepada pihak Kaum Dt Kodoh Baha dan Dt.Mangkuto Alam ” ujarnya

Lebih lanjut selaku Wali Nagari kita akan mempelajari kasus yang ada, dan akan meneliti permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, agar bisa membuat masyarakat aman dan tentram ” imbuhnya

Senada dengan Iwan Ashmir selaku pelapor menyebutkan ” sangat mengapresiasi langkah Restorative Justice, artinya setelah kita tanda tangani surat pelaporan gugatan ini persoalan di nyatakan selesai secara kekeluargaan, kami akan kembali pada kegiatan semula, sementara kami juga akan mensuport kegiatan Wali Nagari, dan permasalahan antara Wali Nagari dengan Kaum Dt.Kodoh Baha dan Dt.Mangkuto Alam di nyatakan selesai ” pungkasnya

” Sementara dengan selesainya permasalahan ini, antara berkaum juga telah ada kesepakatannya, dengan adanya tanda tangan, tidak ada lagi pertanyaan tentang kasus suttet kembali” tutupnya

Wakasat Reskrim AKP Asnidar SH, juga menyampaikan apresiasi yang sedalam dalamnya atas Restorative Justice ini, karena menurutnya suatu permasalahan di bawah tidak harus di selesaikan di pihak kepolisian, karena musyawarah mufakat itu adalah tiang dari merajut silaturrahmi di lingkungan masyarakat ” katanya

” Kita mendukung kedua belah pihak telah berdamai, dan mengakhiri sangketa terkait Suttet titik 54 ini, mudah mudahan kedepannya masyarakat kita di wilayah hukum Polresta Bukittinggi bisa duduk bersama dalam menyikapi permasalahan yang timbul ” tutupnya ( basa )

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan