Kepri – kompas86.com__, ( 20.10.2023 ), Pemilik lahan ib FCu Heny dan M, Rizal terletak di Tanjung siambang kelurahan Dompak.kecamatan.Bukit Bestari Kota Tanjungpinang ,Kepulauan Riau,akhirnya menempuh jalur akan memanfaatkan,menguasai lahanya.
Hal ini disampaikan Heny kepada awak media 18/10/2023, selama ini banyak cara sudah kami lakukan selalu gagal, termasuk mediasi di kantor Badan Kekayaan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau-Kepri pada tanggal 14/09/1023.
Hasil mediasi yang berlangsung singkat tersebut menyatakan supaya lahan kami dilakukan pengukuran ulang,atas kesepakatan tersebut, kamipun turun ke lokasi dan menunjukkan patok dan batas batas lahan itu.
Kemudian hasil pengukuran dan kordninatnya sudah diserahkan kepada BKAD provinsi Kepulauan Riau, Namun sangat disayangkan pihak BKAD melalui Kepala Bidang Aset tidak merespon hasil pengukuran, pemetaan dengan titik koordinatnya itu.
Melalui lembaga sudah diserahkan berkasnya pada 29/10/2023 ke kantor BKAD melalui Bidang Aset,tetapi kami tidak dapat menerima foto copy sertifikat Provinsi Kepri alasanya Dokumen Negara.
Perlu diketahui,diatas lahan dimaksud, ada dibangun gedung pengadilan tinggi agama Provinsi Kepulauan Riau,informasi yang diterima dari Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Gedung Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Kepulauan Riau Henri mengatakan, lahan didapat hibah dari Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmat.ujarnya.
Kami mengikuti arahan maupun hasil kesepakatan sewaktu mediasi,namun hingga saat ini belum ada kesepakatan maupun solusi dengan pihak aset yang mengaku sudah memiliki sertifikat di atas lahan tersebut.
Ketua lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi kepri Kennedy Sihombing selaku pendampingan kuasa mengatakan, kami atas nama Lembaga sudah menyurati kepala BKAD 16/10/2023.
Surat somasi atas tidak komitmen pihak aset terhadap hasil mediasi bulan lalu,gagalnya komunikasi dengan pihak Aset,tidak ada titik temu,gagal mencari solusi terbaik.
Ditegaskan Kennedy, meminta pihak Aset supaya taransparan, siapa orang menjual tanah kepihak aset, suratnya apa di lokasi Heny dan M.Rizal tersebut.
Jika pihak aset tidak mau membuka ruang untuk cari solusi,maka kami atas nama lembaga bersama pemilik lahan,ibu Heny dan M.Rizal akan mengelola, membersihkan lahan tersebut untuk dimanfaatkan.
( Martin )