Iwan : Wali Nagari Padang Tarok Tidak Mempunyai Hak Atas Penahanan Dana Kompensaai Suttet Titik 54

banner 468x60

Baso ( Sumbar ) KOMPAS86.com
Setiap orang yang melakukan usaha
penyediaan tenaga listrik yang tidak
memenuhi kewajiban terhadap yang
berhak atas tanah, bangunan dan
tanaman dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga
miliar rupiah), sesuai dengan PP No. 14 Tahun 2012 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Iwan salah satu keponakan Dt Kodoh Baha mengatakan, ” Ganti rugi pada titik 54 ini sudah hampir 8 tahun, dana kompensasi masih di tahan oleh Wali nagari Padang Tarok, hingga saat ini belum ada kejelasan dari dana Kompensasi tersebut, selaku pemilik lahan di titik 54 ini kita harus pertanyakan ” ujarnya

Iwan menceritakan, ” Memang benar pada penggantian lahan di titik 54 ini pada waktu itu terjadi sangketa tanah antara Dt.Kodoh Baha dengan Dt Mangkuto Alam, karena adanya sangketa kemudian pihak PLN menyerahkan dana kompensasi tersebut ke pihak Nagari, hingga kedua kaum ini berdamai “.

” Hingga pada tahun 2018 antara Dt.Kodoh Baha dan Dt.Mangkuto Alam menyepakati untuk mengakhiri sangketa ini, yang di tuliskan di atas surat perjanjian, atas kesepakatan tersebut surat yang sudah di tanda tangani di antarkan ke Wali Nagari, agar dana kompensasi Suttet titik 54 segera di cairkan “.

” Tiba tiba saja Wali Nagari mengatakan kalau tanah yang terdapat titik 54 ini juga ada hak Dt.Tiko Basa, jadi kepemilikan lahan titik 54 ini menjadi bertiga, hal ini kami pertanyakan, sedangkan berdasarkan pengakuan dari ninik mamak 12 orang ninik mamak telah mengakui kalau tanah tersebut memang benar di kuasai oleh kaum Dt.Kodoh Baha dan Dt Mangkuto Alam yang merupakan orang saparuik ” imbuhnya

Lebih lanjut iwan menyebutkan ” Ada apa dengan Wali nagari, sehingga sampai saat ini masih menahan dana kompensasi Suttet, kadang berbelit belit juga, kemaren mau menitipkan uang kompensasi di Pengadilan, sekarang mau mengembalikan uang tersebut ke pihak PLN, sesuai dengan peraturan ESDM 2009, dana kompensasi yang sudah di serahkan ke masyarakat, tidak berhak lagi untuk tarik kembali “. Pungkasnya

Sementara terkait rekening, ” Kita meminta kepada Wali Nagari untuk mem print outkan rekening koran dari awal dana tersebut di titipkan, namun beliau hanya mem print out kan Buku Tabungan per Bulan Maret 2023, sampai di sini kita sudah bisa meng analisa “.

” Jadi menurut saya Wali Nagati tidak mempunyai hak untuk menahan dana kompensasi SUTTET titik 54 ini, kalau memang mau menyerahkan ke pengadilan dari Bulan Maret lalu beliau juga mengatakan seperti itu, kalau menurut saya kalau mau di serahkan ya serahkan saja, nanti di pengadilan kita buktikan atas Hak dan Kewajiban “, Tutupnya ( basa )

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan