DIduga Kepala Sekolah SMAN 1 Jejawi Tutup Mata Pegawai PNS Merangkap Jabatan

banner 468x60

OKI ( Sumsel )
Kompas86.com

Senin 16 Okteber 2023 SMA Negeri 1 jejawi yg terletak di Desa Jejawi Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan

Berdasarkan Narasumber yang namanya tidak Mau di sebutkan bahwa Kepala Sekolah SMAN 1 Jejawi HAIRUL EDY EDWAR, Spd, M. SI Tutup mata bahwa ada pegawai PNS yang merangkap Jabatan.

1. Ari Nopriansyah, Spd Jabatan Operator Sekolah SMÀN 1 Jejawi tapi tidak pernah ada ditempat,

2. PNS di SMP Negeri Sungai Menang dengan mendapatkan gaji 2,5 juta perbulan,” ujarnya,

Suhardi, Spd, m.m Jabatan Guru PNS di SMAN 1 Jejawi selama 2 Tahun tidak pernah hadir /selama Corona kemaren, tapi Guru PNS yg lain diwajibkan hadir, ” ungkapnya,”

M. Nurhappy Spd Jabatan Kepala T.U SMAN 1 Jejawi di tambah
bendahara gaji honorer 2,5 juta /bulan PNS Diknas Propinsi Sumsel.

Dalam ketentuan kepegawaian PNS, sebelumnya diatur mengenai rangkap Jabatan dalam pasal 98 peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2017 menyatakan dilarang merangkap Jabatan

Apabila Seseorang PNS terbukti melanggar ketentuan peraturan khusus dalam intansi, maka dinyatakan telah bertindak melanggar sebagai mana tercantum dalam pasal 8 peraturan Pemerintah no 42 Tahun 2004 bunyinya PNS memiliki etika dalam bernegara yang meliputi, mentaati semua Peraturan perundang undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas
Seseorang dan tidak boleh merangkap jabatan didalam tempat yang berbeda

hal tersebut dapat menganggu kenerja seseorang dalam kedua posisi tersebut dan dapat menghambat pengembangan Sekolah yang ditugaskan disekolah tersebut

Saat mau di konfirmasi ke Sekolah Kepsek tersebut enggan menemui awak Media, sedangkan posisi kepsek ada di disekolahan dan juga sudah tau kedatangan awak media. sekira sudah dua jam Lamanya menunggu kepsek engan menemui ,Sehingga berita ini di terbitkan ,Kepala Sekolah SMAN 1 Jejawi HAIRUL EDY EDWAR belum bisa di konfirmasi.

( TIM RED )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan