GRESIK, JATIM KOMPAS86.com
Ditengah merebaknya ketidakpastian anggaran Bagi Hasil Pajak untuk penyelenggaraan pemerintahan desa dalam Rancangan APBD Kab. Gresik Tahun 2024, dimana sebelumnya sudah dialokasikan Rp. 34 Miliar dalam rapat Banggar (Badan Anggaran DPRD) dan Timang (Tim Anggaran Pemerintah Kab. Gresik), tiba-tiba menghilang.
Pemerintahan desa merupakan salah satu unsur penting dan strategis untuk mencapai kemajuan sebuah desa dalam pembangunan Indonesia, yang unsurnya terdiri dari Kades serta Perangkat dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Selain sebagai penyelenggara program pembangunan nasional dan daerah, pemerintahan Desa juga menjadi motor penggerak pemberdayaan masyarakat yang ada di Desa, guna tercapainya hal tersebut, maka kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap menjadi perhatian yang cukup serius dan sangat penting agar tetap terus terlaksana.
Terkait ketidakpastian perihal anggaran Bagi Hasil Pajak lebih lagi hilangnya alokasi anggaran dalam RAPBD Tahun 2024 tersebut, HR. Hendry Ketua BPD Kabupaten Gresik Ketika dihubungi melalui selulernya mengaku, “Saya sangat prihatin mas, seringkali mendapatkan keluhan dari jajarannya anggota BPD, RT/RW bahkan dari desa lain akan tertundanya tunjangan anggota BPD dan operasionalnya RT/RW, Dalam situasi seperti ini BPD dan Kepala Desa harus lebih bijak mengalokasikan skala prioritas Anggaran ADD (Alokasi Dana Desa) dan Anggaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR)” Jum’at. (13/10/2023), ” Ucap nya
Lebih Lanjut ( Red ) Maka dari itu HR. Hendry berpesan kepada Jajarannya (BPD),”Saat ini kan didesa dalam tahapan penyusunan RAPBDes, dilanjutkan penetapan APBDes Tahun Anggaran 2024, sebelum dilakukan penandatanganan hendaknya agar dicermati lebih dulu, untuk tunjangan dan operasional RT/RW juga yang menjadi kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan yang lainnya diusahakan menggunakan sumber anggarannya selain Bagi Hasil Pajak dan Retribusi”
“Untuk APBDes Tahun Anggaran 2024, Operasional RT/RW minta agar bisa dinaikan untuk RT. Rp. 1.800.000 – RW. Rp. 2.100.000,- per-tahunnya, karena perannya strategis yang kedudukannya langsung bersentuhan dengan masyarakat paling bawah dan ini tidak melanggar aturan perundangan“ Pungkas HR. Hendry.
(Dani Asong)