Ceroboh” Disinyalir PT Cisadane Sawit Jaya Negeri Lama kangkangi Peraturan, Pasang Portal Tidak beralaskan mekanisme 

banner 468x60

 

Labuhanbatu/SUMUT
Kompas86. Com 12-10-2023

 

Pasalnya: dikutif dari keterangan masyarakat Ucok tambunan(51) yang berdomisili didusun Sei- Udang, desa Sungai siarti – kecamatan Panai tengah Labuhanbatu, kamis 12/10, di kediamannya.

Mengalami kecelakaan ketika melintasi jalan akses yang kerap digunakan masyarakat sejak dahulu, yakni: jalan singgamata menuju dusun sei-Udang, desa sei-Siarti, yang melintasi jalan dalam ruang lingkup PT Cisadane sawit jaya.
Penuturan Nara sumber tersebut, awalnya tidak ada portal khusus yang dijalani beliau juga masyarakat lainnya,selama ini.
Demikian juga dibenarkan beberapa masyarakat dusun sei- Udang, atas paparan Nara sumber.

Tiba-tiba, tepatnya di rabu malam, 11/10 kisaran pkl 7,00 wib, korban ucok tambunan melintas dijalan tersebut, mengalami kecelakaan, menabrak besi portal yang terkunci mati, setinggi setengah meter menutup seluruh Poros jalan.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami bengkak kaki, goresan luka, juga dada sakit bila menarik napas, akibat benturan sepeda motornya ke portal tersebut.
Disisi lain sepeda motornya mengalami rusak yang lumayan parah.

Sampai berita diturunkan, pihak perusahaan tidak respon atas kejadian tersebut, yang menimpa warga jiran perusahaan PT Cisadane sawit jaya tersebut.
Berkelanjutan atas laporan korban pada media( Team), langsung bergegas guna konfirmasi pihak perusahaan atas dasar apa pemasangan portal tersebut.
Namun awak media hanya bisa bertemu dengan subakti yang mengaku Sebagai karani humas.

Menurut keterangan kerani humas, tidak mengetahui kalau portal tersebut dibuat. Dipertanyakan atas dasar ijin membuat portal, karani humas juga tidak bisa menjawab, dan tidak dapat memperlihatkan bukti ijin dari gubernur, bupati, atau intansi berwenang, seperti Dinas Perhubungan.
Terindikasi perusahaan ceroboh, berbuat semaunya diluar aturan pemerintah.

Atas insiden tersebut, beberapa warga cetuskan kekesalan, yok kita blokir jalan akses mereka keluar, jangan melintasi wilayah pemukiman masyarakat, biar seimbang” Mau dibawa kemana hasil mereka, Cetus warga kesal.
Karena semua pelaksanaan kegiatan perusahaan harus didasari peraturan juga undang-undang, sekalipun pemasangan portal.
Pemerintah harus jeli melihat dalam menyikapi, agar tidak merugikan orang lain dalam kepentingan perusahaan.

Disisi lain, dipertanyakan atas plasma PT Cisadane sawit jaya, melalui karani humas subakti, tidak bisa menjawab pasti, hanya jawab ada pak” Mengenai apa yang diberikan atas plasma, karani menjawab, pupuk yang diperlukan, juga bibit sawit, sementara tanah lahan milik pribadi masyarakat.
Menurut kacamata media, itu bukan plasma, melainkan PSR.
Lagi lagi pemerintahan harus benar-benar teliti, mana kewajiban perusahaan yang mestinya diterapkan.
Sehingga tidak terkesan ada kesekongkolan dibenak warga masyarakat.

Mirisnya lagi” Beberapa warga masyarakat jiran perusahaan, PT Cisadane sawit jaya, ungkapkan PT Cisadane memiliki sel tahanan tersendiri memakai jirazi besi.
Bila seorang maling tertangkap, dimasukkan dulu ke ruangan Sel mereka, yang berada di wilayah HGU PT Cisadane.
Hal itu dibantah oleh karani humas subakti.

Memang kami tahan dulu malingnya bang, sembari menunggu surat kuasa dari perusahaan untuk dibawa ke Kapolres. Itupun di perumahan ditempat security kami bertugas, paparnya.
Ketika Team media meminta agar karani humas memperlihatkan, kembali kata kata berkilah keluar dari jawaban karani humas, maaf Pak, saya juga belum tahu, apalagi melihat lokasi tersebut.
Diduga banyak keanehan di PT Cisadane sawit jaya. Dan diminta pada pihak berwenang, juga pemerintahan labuhanbatu, supaya kroscek PT Cisadane sesuai peraturan, dan terapkan sanksi atas pelanggaran.
( RAHMAT siregar) #

Pos terkait

Tinggalkan Balasan