Jaksa Agung R.I., Menyetujui Pengajuan Penghentian Penuntutan 7 (tujuh) Perkara Narkotika Berdasarkan Restorative Justice

banner 468x60

Bukittinggi ( Sumbar ) KOMPAS86.com – Jaksa Agung RI ( ST.Burhanuddin ) melalui Kejaksaan Negeri Bukittinggi kembali melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan terhadap 7 (tujuh) Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan jumlah Tersangka sebanyak 7 (tujuh) orang, yaitu:

Sahrul Ramadhan F Pgl Adhan bin Wardi Mahmud melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Riyan Hidayat Pgl Riyan Bin Mawardi melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

Fajri Pgl Fajri Bin Thamrin melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

Fiki Yulia Saputra Pgl Fiki Bin Zulkarnain melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

Rahmad Annabel Pgl Abel Bin Syofyan melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

Aditya Saputra Pgl Adit Bin Iskandar melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

Bayu Jefri Irawan Pgl Bayu Bin Bambang Irawan melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

Penyelesaikan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi ini dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung R.I nomor 18 tahun 2021 dan sudah mendapatkan persetujuan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Tujuan Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi Ini dilakukan dengan mengedepankan keadilan restorative dan kemanfaatan serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir ( ultimum remedium ), cost and benefit analysis dan pemulihan pelaku.

Bahwa setelah Permohonan RJ disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bukit Tinggi (Ferizal, S.H. M.Hum) memerintahkan Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum untuk segera melaksanakan Rehabilitasi terhadap ke-7 Tersangka dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Pelaksanaan RJ dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 wib di Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Rumah Sakit Jiwa HB. Sa’anin Padang.

Ke 7 Tersangka diserahkan langsung kepada Balai Rehab oleh Yuana Prastha, SH selaku Jaksa Penuntut Umum, didampingi Dimas Aditya, SH.,MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan selanjutnya ke-7 Tersangka akan menjalani Rehabilitasi Rawat Inap NAPZA selama 3 (tiga) bulan;

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana narkotika ini diberikan antara lain:
Barang bukti yang tidak melebihi dengan jumlah pemakaian 1 (satu) hari);

Berdasarkan hasil penyidikan, asesmen terpadu para tersangka ini tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan bukan target operasi; Para Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user);

Berdasarkan profiling yang dilakukan Jaksa fasilitator, Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi dan menyatakan siap (dengan surat pernyataan) untuk menjalani rehabilitasi dan ada surat jaminan dari Keluarganya, bahwa paraTersangka akan menjalani rehabilitasi;

Para Tersangka bukan residivis kasus narkotika, Adanya respon positif dari masyarakat dilingkungan tempat tingal Tersangka. ( kasi Intel )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan