2 Tahun Lebih Kasus Penganiayaan oleh Oknum Bank Mega Yang DI tangani Polres KP3 Surabaya Terkesan ‘Jalan Ditempat’

banner 468x60

SURABAYA,JATIM KOMPAS86.,Com

Sudah 2 tahun lebih penanganan kasus penganiayaan yang ditangani oleh Polres KP3 Surabaya yang menimpa Edwin Louis (31) warga Jenggolo Sidoarjo, hingga kini masih jalan ditempat (masih buram).

Korban (Erwin) yang telah mengalami cacat permanen, akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh 3 Debt collector di dalam kantor Bank Mega, jalan Kembang Jepun Surabaya yang terjadi pada 26 Agustus 2021 lalu.

Saat ditemui Edwin pada Minggu (8/10), mengatakan, awal kejadian pada 26 Agustus 2021, datang 3 Debt Collector dari Bank Mega untuk menagih tagihan kartu kredit sebesar Rp 37 juta.

Korban yang sudah ditetapkan Pengadilan telah pailit, tetapi 3 Debt Collector tetap menagih dengan cara paksa, didepan orang tua Edwin.

Para Debt Collector akhirnya memaksa korban untuk datang ke kantor Bank Mega Jalan Kembang Jepun.

Saya ke Bank Mega Jalan Kembang Jepun, bersama ayahnya (Edy) dan saksi (Hardianto).

“Saya diarahkan ke lantai 2, menemui bapak Memed . Saya sudah jelaskan bahwa saya sudah pailit, tetapi
mereka tetap menahan saya tidak boleh keluar ruangan, apabila tidak melunasi hutang kartu kredit tersebut,” ujar Edwin.

Saat saya memaksa akan keluar ruangan, ada salah satu petugas dari bank Mega mendorong saya hingga jatuh ke lantai satu, ungkapnya.

Atas kejadian ini masih tanggal 26 Agustus 2021, saya selaku korban yang didampingi orang tuanya Eddy Soewarsono dan sahabat ayahnya yakni Hoedianto langsung kepolsek Pabean cantikan Surabaya guna minta surat pengantar agar dilakukan visum ,kemudian visum dilakukan di RS Adi Husada undaan wetan , hasil dari visum Et Repertum nomor : 82/VIII /2021 /Po menyatakan tulang siku lengan kanan Edwin patah dan harus segera dilakukan operasi dan dari hasil operasi lengan kanan tidak bisa dikembalikan ke posisi semula atau cacad permanen.

Dengan kejadian ini, saya melaporkan permasalahan ini ke Polda Jatim pada tanggal 2 September 2021 dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan beberapa oknum Bank Mega jalan kembang Jepun Surabaya. Setelah itu, pada tanggal 6 September 2021 dengan nomor : B/9008/IX/RES.1.6//2021 Ditreskrim Polda jatim berkas perkara ini dilimpahkan ke Polrestabes surabaya. Karena tempat kejadian perkara (TKP ) diwilayah hukum polres pelabuhan Tanjung perak ,maka berkasnya oleh polrestabes surabaya dilimpahkan ke polres Tanjung perak dengan nomor : B/3139/X/RES.1.6/2021 pada tanggal 27 Oktober 2021.

Singkatnya, proses selanjutnya dilakukan oleh penyidik unit Resmob polres pelabuhan Tanjung perak dan pada tanggal 25 April 2023 Korban Edwin Louis (debitur ) menerima SP2HP nomor : B/400/SP2HP – 16/IV/Res.1.6/2023/Satreskrim.

Sementara, pada Selasa 10 Oktober 2023 wartawan media ini mendatangi kantor polres pelabuhan Tanjung perak guna menanyakan perkembangan LP limpahan dari Polrestabes Surabaya.

Kemudian kami ditemui oleh Anton dari unit Resmob selaku penyidik yang menangani perkara ini, disebutkan dalam SP2HP tertanggal 25 April 2023 bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang,ketika disinggung keenam saksi tersebut statusnya apa pak? “Anton menyebutkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan statusnya kini masih sebagai saksi ” .

Lanjut Anton untuk selanjutnya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap keenam saksi tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan DVR CCTV dari Polda Jatim, ketika ditanya wartawan media ini kapan pak kira kira hasil labfornya selesai” nggak tahu ” jawab Anton .

Masih menurut Anton yang jelas permasalahan ini adanya peristiwa hukum yang terjadi dikantor bank Mega kembang Jepun Surabaya dan masih dilanjutkan perkaranya dan langkah selanjutnya kami masih menunggu hasilnya dari labfor Polda Jatim ” pungkasnya

( BUDI ) .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan