Pandeglang (Banten) Kompas86.com –
Untuk memastikan kebenaran adanya dugaan pekerjaan yang dikerjakan asal jadi pada proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kp, Reforma Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang, yang bersumber dari APBD Provinsi Banten, melalui DPRKP Provinsi Banten dengan anggaran 1.9 miliyar lebih yang dilaksanakan oleh CV Prasasti Pratama dan diawasi dari konsultan pengawas yang tidak disebutkan dalam papan proyek.
Dari hasil pantauan awak media dilapangan, Rabu 11 Oktober 2023 ada beberapa pembangunan yang kini tengah di kerjakan di Kp. Reforma yakni Perbaikan RTLH, namun ditemukan adanya pondasi pembangunan yang tidak digali,padahal hal tersebut seharusnya digali dengan kedalaman (lebar kaki bawah dengan pasir arugan) 30 centi meter dan ketinggian 18 centi meter serta slup 9 centi meter dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 57 centi meter.
Berdasarkan hasil wawancara dengan sejumlah para pekerja dilokasi, bahwa para pekerja terkesan adanya dugaan follow Up dari pihak konsultan pengawas dan pelaksana, sebab apabila disingkronkan dengan hasil pekerjaannya sama sekali tidak sesuai.
Beberapa pekerja saat ditanya meraka mengaku sudah sesuai dengan intruksi dari pihak pelaksana dan konsultan yang sudah ditentukan dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan sesuai dengan spesifikasi kontruksi seperti yang disampaikan oleh salah satu pekerja yang berada dilokasi RTLH milik Anda, dia mengaku bahwa pembangunan RTLH kedalaman galian 30 centi meter dan menurut pelaksana (Irfan) sudah sesuai.
Namun faktanya ketika awak media melihat secara jelas, ternyata pondasi RTLH milik Anda tersebut tidak digali, dan ini sangat jelas adanya pembohongan publik.
Mendengar itu, Ketua Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang (AFMP),Denis Rismanto, menegaskan, sejak awal dirinya melakukan audensi yakni karena adanya pembangunan yang diduga menyimpang dari spesifikasi teknis kontruksi, bahkan tak hanya itu, pembayaran terhadap para pekerja juga, menurutnya kurang rasional bagi mana cara perhitungannya.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat ini, Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang, akan segera bersurat kepada pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten untuk menggelar audensi secara terbuka.
Serta Aliansi juga bakal mendesak kepada para pihak terutama PPTK, PPK dan Ka DPRKP Provinsi Banten untuk turun kelapangan, apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan antara laporan dan pelaksanaan, perusahan tersebut keduanya harus di blacklist.
“ Dalam waktu dekat ini, kami akan segera bersurat ke pihak DPRKP Provinsi Banten, sekaligus meminta pihak DPRKP untuk blacklist, karena menurut kami, pelaksana dan konsultan tidak menjaga kualitas dalam pembangunan anggaran pemerintah, terutama sangat jelas rumah tangga sasaran yang menerima bantuan itu dipastikan bukan orang yang mampu untuk membangun,” katanya.
Sementara Pelaksana saat di Komfirmasi Awak Media belum Merespon
(Red: Tim)#