Diduga Terima Suap Rp.8,6 Milyar,”Mantan Walikota Bima, Ditangkap KPK.”
Jakarta.kompas86.com.Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal untuk berpergian keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Pada bulan Agustus 2023 silam karena diduga terlibat menerima suap sebesar Rp.8,6.Milyar .
Kamis 5 Oktober 2023 Mantan Walikota Bima periode tahun 2018-2023 itu,kembali diperiksa dan ditangkap oleh Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) RI.
Mantan Walikota Bima HML,ditangkap dan, diborgol serta dikenakan rompi orens oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). Dan ditahan selama 20 Hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Oktober sampai dengan tanggal 24 Oktober 2023.kemudian akan diperpanjang
Untuk mengetahui konstruksinya, sehingga mantan Walikota Bima ditangkap oleh KPK pada Hari Kamis tanggal 5 Oktober,2023 tersebut ,”Berikut kutipan Awak Media kompas86.com NTB, pernyataan Perss Ketua KPK RI.Ferli Bahuri,Kompas TV,Live.
Sejak tahun 2019,Mantan Walikota Bima 2018-2023, dengan keluarganya mengkondisikan proyek proyek Besar dan memerintahkan dinas PUPR dan BPBD Kota Bima,Dan dilakukan dirumah dinas Walikota.untuk mengumpulkan data dan memerintahkan dinas untuk menyusun tentang proyek proyek besar.
Sekalipun ada proses lelang terhadap proyek proyek, Besar tersebut,akan tetapi itu hanya formalitas saja,” seperti proyek pelebaran jalan Nungga- Tolo Weri ,lampu jalan .Oi Mbo Semua Proyek Besar dikerjakan oleh kontraktor yang telah ditentukan menang tender secara sepihak oleh HML .
Penentuan secara sepihak kontraktor tersebut, ,mantan Walikota Bima HML menerima gratifikasi Rp.8,6.Milyar,yg ditransfer ke orang orang dekat dan keluarga istrinya.
Sementara penetapan dan penangkapan mantan Anggota DPR RI dua periode yang pernah duduk dikomisi 9 yang juga membidangi pengadaan AL.Qur an itu,melanggar pasal 12 huruf ,I dan pasal 12 huru B,. undang undang 31 yg telah diubah dengan undang undang 19 tentag tindak pidana korupsi.HML.disangkakan melanggar pasal 12 B ayat (1) UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU NO 31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .” Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas, pasal 12 B UU No.20 tahun 2001 menyebabkan penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup ,atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun ,denda paling sedikit dua rateus juta rupiah ,dan paling banyak satu milyar rupiah
Bagaimana dengan istri dan kroninya,? tunggu kerja KPK.001
Syafrudin.