Mengaku bisa menggandakan Uang,ditangkap Polsek Hinai Polres Langkat.

banner 468x60

KABUPATEN LANGKAT (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Polsek Hinai Polres Langkat berhasil menangkap dan mengamankan pelaku Penipuan dan Penggelapan dengan cara bisa menggandakan Uang yang terjadi di jalan Umum Dusun V Desa Sukajadi Kecamatan Hinai Kab.Langkat(4/10/2023)14.00 Wib.

Wakapolsek Hinai IPTU Tunggul Situmeang SH Menerangkan berdasarkan Laporan Pelapor Sri Lestari ,Pr,52 Thn ,Islam,jalan Utama Dusun V Desa Sukajadi Kec.Hinai Kabupaten Langkat yang melaporkan bahwasanya beliau telah ditipu oleh Terlapor “M”,lk,31 tahun,Islam, Wiraswasta ,Dsn III Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh Kab. Batubara dan “A M”,lk,60 thn,Islam,Buruh harian Lepas,dsn VIII Desa Simpang Gambus Kec Limapuluh Kab Batubara
Yang telah diamankan di Polsek Hinai.

Wakapolsek IPTU Tunggul menjelaskan awal mula terjadinya penipuan dan penggelapan
Hari Sabtu tgl.30 September 2023 sekira pkl 12.00 Wib,Turiah (teman pelapor) menghubungi pelapor melalui telephone dan menawarkan bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang.Maka pelapor tertarik. Oleh Turiah menyarankan agar pelapor mengirimkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada orang yang akan menggandakan uang.Yang mana uang tersebut nantinya akan digandakan menjadi Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Maka pelapor mengirimkan uang sesuai arahan Turiah yakni ke rekening BRI 0636.01.032217.50.7 an.Ramli
Dan pada hariSenin tgl.02 Oktober 2023 sekira pkl 14.00 Wib Terlapor “M” dan “A.M” tiba dirumah pelapor,yang mana pelapor didampingi saksi Jaya Permana,Lalu ritual untuk penggandaan uang dilakukan di salah satu kamar tidur pelapor.Dan ritual tersebut dilakukan oleh Terlapor dengan menggunakan barang berupa
2(dua) buah keris,1(satu) buah botol bekas air mineral berisikan 15 (lima belas) lidah trenggiling,1(satu) buah piring kaca berisi pasir dan sendok makan Stainless,1(satu) kain sarung warna hijau,1(satu) kain sarung motif kotak kotak,1(satu) buah Sajadah,1(satu)buah botol bekas berisi air,1(satu) buah Hekter,2(dua) Tasbih besar dan kecil,1(satu)Syak warna merah putih,1(satu)botol kecil minyak duyung,2(dua) buah gunting besar dan kecil,1 (satu) helai kain Kafan,1(satu) buah Plastik berisikan tanah,2(dua) botol kecil berisikan boneka Tuyul,1(satu) buah gunting Kuku
Saat pelaksanaan ritual, oleh Terlapor menyuruh Pelapor untuk menutupi seluruh badannya dengan menggunakan kain sarung. Setelah ritual dilakukan,oleh Terlapor mengambil sajadah dan ditutupkan di sebuah kotak kosong. oleh Terlapor mengatakan kepada pelapor bahwa kotak tersebut jangan dibuka karena uang yang ada di dalam kotak masih goib dan belum berbentuk uang asli.Dan yang bisa membukanya hanya Terlapor esok hari. Setelah Terlapor dan temannya meninggalkan rumah pelapor,lalu pelapor mengambil dompet miliknya di kamar tidur karena pelapor akan berjualan.Akan tetapi uang milik pelapor sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang ada di dalam dompet sudah tidak ada lagi,sehingga pelapor dan Saksi Jaya Permana curiga yang mengambilnya adalah Terlapor.
Hari Selasa tgl.04 Oktober 2023,pukul 09.00 Wib,Terlapor menghubungi Pelapor yang memberitahukan bahwa Terlapor tidak bisa datang karena ada urusan.Oleh Terlapor meminta uang kepada Pelapor sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).Kemudian Pelapor membuka Kotak dan ternyata tidak ada Uang yang dikatakan Oleh Terlapor.

Merasa Tertipu kemudian pelapor menyampaikan kepada saksi Jaya Permana dan melarang Pelapor untuk mengirim uang kepada Terlapor.Dan oleh Jaya Permana mengatakan kepada Terlapor melalui telepon akan memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah apabila Terlapor datang ke rumah Pelapor.

Setelah berkomunikasi Saksi dan terlapor dan akan datang ke rumah pelapor
Kemudian Saksi Jaya Permana dan pelapor menghubungi Polsek Hinai dan Kepala Dusun dan
Rabu tgl.04 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Wib, terlapor “M” datang bersama “A.M” ke rumah Pelapor.Dan dirumah pelapor sudah ada Kadus VII desa Suka Jadi Kecamatan Hinai bersama Jaya Permana.Kemudian personel Polsek Hinai tiba di rumah Pelapor dan langsung mengamankan Terlapor “M” dan “A.M”Setelah dilakukan cek TKP,maka para terlapor berikut barang-barang yang ada kaitannya dengan penggandaan uang dibawa ke Polsek Hinai.

Wakapolsek IPTU Tunggul Situmeang SH melalui Kasihumas AKP Yudianto Menerangkan Para Pelaku telah di amankan di Polsek Hinai dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
#(Sofyan)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan