Mengaku Sebagai Pengacara, Oknum Guru SMKN di Winongan Sedang di Sorot Oleh FORMAT

banner 468x60

 

PASURUAN (JATIM) KOMPAS86.COM__, Senin, 2 Oktober 2023 Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT) menggelar audiensi dengan Sekolah Menengah Kejuruhan Negeri (SMKN) Winongan, Kab. Pasuruan, terkait dugaan adanya oknum guru staf pengajar yang mengaku sebagai pengacara dan sebagai makelar kasus.

 

Ismail Makky ketua FORMAT mengatakan oknum pengajar SMKN Winongan sdr. MISDI mengaku sebagai pengacara, dan juga berperan sebagai informan pesuplay data penggunaan dana BOS sampai pada pengadaan seragam di sekolah kepada LSM dan Wartawan serta diduga Misdi kerap melakukan intimidasi dan ancaman kepada pengelola dana BOS ” ujarnya

 

Ditambahkan pula bahwa oknum tersebut dengan sengaja melakukan kegiatan advokasi diluar jam kerja mengajar, kami tidak ingin lembaga pendidikan khususnya tenaga pendidik mempunyai fungsi ganda, apalagi erat hubungannya dengan dugaan Mafia Kasus di sekolah dimana hal tersebut merupakan larangan bagi PNS sesuai dengan PP 53 Tahun 2010″ ujarnya

 

Slamet Peserta audiensi mengatakan bahwa saya pernah disuruh Misdi untuk melakukan tekanan dan intimidasi kepala Sekolah SMKN Winongan terkait dengan pungutan siswa baru, dengan janji akan dikondisikan tidak hanya itu Misdi minta supaya kasus tersebut di publikasikan di media ” ujarnya

 

Terkait dengan masalah tersebut sdr. MISDI S.pd. SH. M.Hum dalam klarilifikasinya mengatakan bahwa selain menjadi pengajar sy juga menjalankan ke advokasian sebagai paralegal dan saya lakukan diluar jam kerja saya lulus sebagai advokat dan belum, pernah magang sebagai syarat menjadi pengacara, saya juga terlibat dalam LBH, serta aktivis LSM terkait dengan saya menjual data dan informasi sekolah kepada pihak lain, hal tersebut tidak benar ” ujarnya .

 

Dalam audiensi tersebut sempat ada kalimat yang menggelitik dan membuat marah semua audiensi ketika ketua FORMAT bertanya kepada Misdi, Apakah pekerjaan sebagai guru tersebut mulia atau brengsek, Misdi menjawabnya bahwa pekerjaan guru itu mulia jam 7 sampai jam 3 sore, selebihnya tidak .

 

Berkaitan dengan pernyataan tersebut Opu Daeng Ka. Biro Metropost mengatakan pernyataan itu telah mencederai nama baik Guru, serta tidak mempunyai moral dan etika, selayaknya Misdi segera dipecat dan diberhentikan, yang jelas SMKN Winongan tercoreng dan tentu akan berimbas kepada peserta didik ” ujarnya.

 

Kang Ibas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan