Kompas86. Com 27/09/2023
Rejang Lebong ( Bengkulu ) Kompas86.Com Sebagaimana kita ketahui Kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun 2020 memasuki babak yang baru pada hari Rabu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut,( 27/09/2023 )
Dalam penyampaian Nya Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH dalam konferensi persnya mengatakan bahwa 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut yakni ( ID )selaku Direktur CV Cahaya Riski yang mengejarkan proyek tersebut dan dan ( AR ) selaku PPK dalam kegiatan tersebut.
Dengan adanya Kasus Korupsi Proyek Laboratorium RSUD, Jaksa Koordinasi dengan BPKP,Jaksa Segera Tetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi Rp 4,6 Miliar Proyek Laboratorium RSUD Curup kabupaten rejang Lebong provinsi Bengkulu,
“Makanya terhadap tersangka mulai hari ini dilakukan penahanan,” Pungkasnya.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hari ini kami menetapkan dua tersangka,”Katanya.
“Ya kami menetapkan dua tersangka kasus korupsi proyek laboratorium di RSUD senilai Rp 4,6 Miliar,”Tegasnya.
Menurut Kajari, bahwa penahanan terhadap tersangka ini guna menghindari yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Sementara itu Kasi Pidsus, Albert SE SH AK menambahkan bahwa sejauh ini, sudah 24 saksi yang pihaknya mintai keterangan. Mulai dari proses lelang hingga sampai pada serah terima bangunan.
“Ditetapkan tersangka ini, penahanan akan kita titipkan ke Lapas Curup,”Akhir Tegasnya.( Mandala )