Pekanbaru ( Riau ) KOMPAS86.com – Ferlianus Gulo, S.H menggugat Partai Perindo Ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor perkara 73/Pdt.G/2023/PN Pbr pada Kamis, 13 April 2023. Hal ini lantaran Partai Perindo diduga mengumpulkan Data Pribadi Penggugat dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian kepada Ferlianus Gulo, S.H.
Data Ferlianus Gulo, S.H berupa KTP atau KK diduga digunakan Partai Perindo sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilihan umum (pemilu) 2024.
“Partai Perindo dengan sengaja menggunakan Data Pribadi saya tanpa izin dan sepengetahuan saya untuk menguntungkan partainya atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi saya. Hal ini tentu bertentangan dengan pasal 65 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.” Ucap Ferlianus Gulo, S.H
Partai Perindo dibawah naungan Hary Tanoesoedibjo digugat dengan Pasal 1365 KUHPerdata yaitu perbuatan melawan hukum dan pasal 65 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Selain itu, Ferlianus Gulo, S.H memaparkan bahwa ada dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan yang dilakukan oleh Partai Perindo berupa surat pernyataan menjadi anggota partai. Pada umumnya setiap anggota partai membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan untuk menjadi anggota partai.
“biasanya untuk menjadi anggota partai dibuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan. Dan saya tidak ada membuat surat pernyataan, sehingga surat pernyataan tersebut terindikasi pemalsuan.” tambahnya.
Diketahui, Ferlianus Gulo, S.H menggugat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Provinsi Riau cq Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Kota Pekanbaru sebagai Tergugat 1. Sementara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) sebagai Tergugat 2.
Dan KPU Kota Pekanbaru, Bawaslu Kota Pekanbaru, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru sebagai TURUT TERGUGAT.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyampaikan bahwa Tergugat 2 yaitu Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP PERINDO) dinyatakan berada dipihak yang kalah karena DPP PERINDO dibawah naungan Hary Tanoesoedibjo telah dipanggil dengan patut tetapi ia dan kuasanya tidak juga datang menghadap ke Pengadilan sehingga dianggap kalah.
Dengan DPP PERINDO berada di Pihak yang kalah oleh Majelis Hakim, maka DPD Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Kota Pekanbaru sebagai Tergugat 1 harus berjuang untuk menangkis Gugatan Ferlianus Gulo, S.H.
Adapun kerugian Ferlianus Gulo, S.H sebesar 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah), sementara kerugian imateriil sebesar Rp 1.142.352.000, – (satu miliar seratus empat puluh dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Perkara Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Ferlianus Gulo, S.H sedang bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
(Asarudin gulo).