Pandeglang (Banten) Kompas86.Com-
Berdasarkan informasi, pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Pasirnangka-Ciairjeruk, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang-Banten diduga kuat dikerjakan asal jadi. Pasalnya, pembangunan Tembok Penyangga Tanah (TPT) diduga menggunakan pasir laut.
Diketahui dari papan proyek pembangunan Jalan Pasirnangka-Ciairjeruk bersumber dari APBD Kabupaten Pandeglang tahun 2023, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) dengan nilai 1.225 Miliyar lebih yang dilaksanakan oleh CV Sinar Cibaliung, namun sayangnya, konsultan pengawas tidak disebutkan pada plang proyek tersebut.
Menurut N Sujana Akbar dari JAM-P BANTEN (Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten) , bahwa proyek yang dikerjakan oleh CV Sinar Cibaliung Utama telah menggunakan bahan matrial di bawah standar, bahkan celakanya, pasir nya di ambil dari sekitar pantai rancecet yang digunakan merupakan pasir laut yang diambil pada malam hari.
“ Saya yakin, bahwa pengambilan pasir laut untuk pembangunan jalan tidak ada ijinnya, dan pasir laut juga seharusnya tidak boleh untuk pembangunan yang bersumber dari uang pemerintah,” tegas N Sujana Akbar kepada media pada Minggu ,(24/9/2023).
Selain itu, Sujana juga menyoroti pekerja dilokasi tidak lengkapi Alat Pelindung Diri (APD atau K3). Sehingga diduga kuat para pekerja tersebut mengabaikan keselamatan dan kesehatan dalam bekerja. Oleh sebab itu, Sujana meminta kepada pihak PPK dan PPTK DPU-PR Kabupaten Pandeglang untuk menghitung progres pembangunan TPT yang tengah dikerjakan oleh CV Sinar Cibaliung Utama.
“ Saya meminta kepada pihak PA – PPK dan PPTK DPU-PR agar tidak menghitung pembangunan TPT karena saya anggap bangunan tersebut gagal dan harus dibongkar lagi, sebab dari sejak dibangun menggunakan matrial yang salah,” harap Sujana.
Sujana juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) wilayah Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten agar segera melakukan tindakan terhadap pelaku pengambil pasir laut, karena pengambilan tidak dilengkapi dengan ijin dan artinya pengambilan pasir laut itu ilegal.
“ Pengambilan pasir laut yang dilakukan oleh oknum di wilayah tersebut secara ilegal meskipun dapat merusak terhadap lingkungan tersebut, dan saya meminta kepada APH untuk segera bertindak tegas,” tutur Sujana Akbar.
Ditempat terpisah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang saat dikonfirmasi wartawan belum bisa menanggapi perihal informasi yang disampaikan oleh wartawan.
” Diharapkan,DLH,PUPR,APH segera menindak lanjuti informasi yang disampaikan ” pungkas N Sujana Akbar selaku Presidium JAM-P BANTEN.
( Hru )