3 Pemuda Anggota Reskrim Polsek Jatibarang, Ringkus Praktik Perjudian Togel Jenis Hongkong
Indramayu Jabar, Kompas86.com- Tiga (3) orang pemuda anggota Reserse dan Kriminal (Reskrim) dengan dipimpin langsung kapolsek jatibarang AKP Rynaldi nurwan S.H., M.H., Ungkap Kasus dugaan tindak pidana Perjudian Jenis Togel Online, sebagaimana yang diatur dalam pasal 303 KUHP.
Giat penangkapan tersebut bertempat di Blok Tengah, Desa Lobener Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa barat. 23 September 2023 sekira jam 20.30 Wib.
AKP Riynaldi nurwan mewakili Kapolres Indramayu AKBP Dr. Muhamad Fahri Siregar S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa terdapat praktik perjudian togel online jenis hongkong yang diselenggarakan untuk umum yang terjadi di wilayah hukum polsek Jatibarang berkaitan dengan hal tersebut anggota polsek Jatibarang melakukan penyelidikan praktik perjudian, Sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP.
Anggota Reskrim, BRIGADIR VERRY VERDYANTO, S.H., beserta BRIPTU M. SEPTIAN Q. Dipimpin langsung oleh saya Kapolsek Jatibarang, AKP RYNALDI NURWAN, S.H., M.H., Berhasil mengamankan praktik judi online.” jelasnya.
Adapun pelaku yang diamankan (NT), lahir asal Indramayu, 25 Februari 1992, Blok Tengah Rt. 005 Rw. 002 Desa Lobener Lor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.
Kami berhasil mengamankan barang bukti (Barbuk) Uang Tunai Sebesar Rp.241.000 (Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah). 1 (Satu) Pasang alat rumus nomor togel, 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO A12 , Warna Biru, dengan nomor simcard 0823-2196-9400. Yang berisikan angka pasang nomor judi togel online. 1 (Satu) Buah Tas Slempang warna hitam.
“Pada Hari Sabtu, tanggal 23 September 2023 sekira jam 20.00 Wib, pada saat Piket Unit Reskrim BRIPTU M. SEPTIAN Q. melaksanakan patroli kringserse di Desa Lobener Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu telah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa, terdapat perjudian jenis togel online yang diduga dilakukan Saudara (MT) mendapat informasi tersebut kemudian piket Unit Reskrim langsung meringkus pelaku tersebut.” Ujarnya Kapolsek Jatibarang AKP Riynaldi nurwan.
Lanjut dikatakan nya Kapolsek Jatibarang, (MT) melalui situs AQUATOTO dengan nama akun MAMUD10 yang diketahui terdapat saldo sebesar Rp.101.007 (Seratus Satu Ribu Tujuh Rupiah) melalui Nomor Akun DANA 082321969400 atas nama (MT) yang mana praktik perjudian yang diselenggarakan tersebut sudah berlangsung beberapa bulan dengan cara menerima angka pasangan dari para pemasang.
“Untuk selanjutnya dipasangkan kembali ke Situs AQUATOTO. Kemudian saudara (MT) beserta Barang Bukti diamankan ke kantor Polsek Jatibarang untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut,” Tutupnya.
(Didi saputra)