Pabrik pengolahan Triplex di Desa Numbing Di Pertanyakan

banner 468x60

 

Kompas86Kepri__, (20.09.2023), PT. Numbing Jaya, perusahaan yang memiliki kebun Karet seluas tujuh ribuan hektar, di desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan ini, disebut-sebut mulai berkurang produktifitas nya. Akibatnya, sejumlah karyawan pun harus dirumahkan. Lantaran kondisi perusahaan mulai goyah.

 

Kini, jumlah karyawan yang masih aktif bekerja di perusahaan itu, jauh berkurang. Perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan Karet ini, diketahui sedang mengoperasikan pabrik pengolahan Triplex (Polyplex-red) di lokasi tanaman karet miliknya.

 

Penjelasan Edison, yang mengaku seorang Kerani di PT. Numbing Jaya, terkait keberadaan pabrik pengolahan Polyplex itu, bahwa pabrik pengolahan karet yang bernaung di bawah PT. Doa Bunda Sejati (PT. DBS) dan PT. Rubber Wood Jaya (PT. RWJ) baru saja beroperasi sejak bulan Januari 2023.

 

“Kalau perusahaan Triplex ini, baru saja dioperasikan bang. Sampai sekarang belum ada pemasaran. Rencananya, Fifty-Fifty bang. Artinya, 50% untuk lokal dan 50% lainnya dipasarkan ke luar negeri.

Memang disini ada 3 orang tenaga ahli yang didatangkan dari negara Tiongkok, “katanya.

 

Di tempat yang sama, salah seorang warga negara Tiongkok yang sedang bekerja di lokasi itu, ditanya melalui penterjemah nya. Dikatakannya, “beliau ini namanya Mr. Yang. Dia tak bisa berbahasa Indonesia bang. Dia disini sebagai tenaga ahli. Baiknya konfirmasi ke kantor pusat saja bang. Kami disini cuma bawahan, “sarannya, tanpa memberi nomor petinggi yang akan dikonfirmasi.

Kades Desa Numbing Heryudo saat Di Konfirmasi mengatakan,” Benar disitu ada perusahaan kayu lapis,dan orang asing yang kerja cuma satu orang dari negara Tiongkok,Terkait Legalitas perusahaan kami dari Desa tidak tau “. Ungkap nya.

Pada hari yang sama Media ini juga mengkonfirmasi Indra yang menjabat sebagai Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Bintan melalui layanan Wa Indra menjelaskan,” Secara OSS Perusahaan itu memiliki memiliki NIB,namun terkait izin pengolahan itu kewenangan Propinsi,karena sektor kewenangan dan nama perusahaannya PT Rubber Wood Jaya,jelas nya.

( Martin )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan