Trenggalek (JATIM) Kompas86.Com
Oknum petugas yang menawarkan pinjaman uang kini sudah menjamur hingga ke pelosok Kota Tempe Kripik, banyak masyarakat Trenggalek yang sudah merasakan bagaimana rasanya berurusan dengan bank titil,,umumnya koperasi dengan istilah lain Bank Keliling/titil yang mengatasnamakan koperasi sangat meresahkan warga masyarakat dan pedagang kecil.
Hal ini disebabkan untuk memajukan koperasi yang melahirkan Undang-undang tentang Perkoperasian No.17 Tahun 2012 perubahan dari Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebelumnya.
Namun perubahan Undang-undang ini menghilangkan Roh koperasi bahkan Undang-undang No.17 Tahun 2012 ini kental dengan nuansa korporasi.
Selain karena berjiwa korporasi, Undang-undang Perkoperasian telah menghilangkan azas kekeluargaan dan gotong- royong yang menjadi ciri khas koperasi. Sehingga atas pertimbangan itu Undang-undang No. 17 Tahun 2012 ini, telah dibatalkan oleh MK dengan No putusan : 28/PUU-XI/2013.
Menurut Mahkamah, Undang-undang Perkoperasian 2012 bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan ini.
Namun pada kenyataannya dilapangan masih ada rentenir yang berkedok koperasi atau yang lebih dikenal dengan Bank Keliling yang berpraktek dengan dasar Undang-undang No 17 tahun 2012 yang sudah dibatalkan.
Terkait munculnya dan merajalela Bank Keliling atau bank titil berkedok koperasi, di wilayah yang didominasi pedagang kecil dan sangat meresahkan warga masyarakat. Seorang pedagang kecil warga desa Kecamatan Dongko mengatakan oknum Bank titil yang berkedok koperasi atau bank keliling juga merajalela dimana-mana selain diwilayah Kecamatan Pule, Dongko, Panggul juga hampir setiap Kecamatan di wilayah Kabupaten Trenggalek
Bahkan lebih parahnya bank keliling tersebut meminjamkan uang dengan iming-iming proses mudah namun bunganya sangat mencekik dengan patokan hampir 20%.
Diharapkan Pemerintah Kabupaten Trenggslek melalui Pemdes menghimbau kepada para warga masyarakat dan khususnya pedagang kecil agar hati-hati dalam simpan maupun pinjam jangan sampai terjerat dengan bank keliling /titil yang berkedok koperasi.
Kalo mau simpan mapun pinjam untuk usaha pedagang kecil disarankan agar melalui bank yang resmi atau lembaga keuangan simpan pinjam yang resmi sudah berada di Pemerintah , juga di harapkan kepada calon nasabah kudu jeli dan teliti sebelum menerima pinjaman, perhitungkan untung ruginya jika meminjam uang di oknum koperasi, sebab kalau uang sudah di Terima nasabah, kuwajiban mengangsur mingguan atau bulanan harus tepat waktu, jangan sampai nasabah ceria di waktu pencairan dana namun tersiksa sewaktu mengangsur cicilan
Sh Kompas 86