Mediasi Gagal, Pertikaian Yayasan Dan Pengurus Mesjid Tangah Jua Pengugat Diminta Hadir Pada Sidang Kedua

banner 468x60

Bukittinggi ( Sumbar ) KOMPAS86.com
Upaya mediasi untuk menyelesaikan pertikaian yang melibatkan Yayasan Masjid Tangah Jua dan pengurus masjid, yang memiliki nomor perkara 34/Pdt.G/2023/PN Bkt, belum berhasil mencapai kesepakatan dalam pertemuan mediasi pertama yang digelar.

Mediasi ini merupakan upaya untuk menyelesaikan perselisihan yang tengah berlangsung dengan permasalahan yang cukup kompleks antara kedua belah pihak.

Pihak penggugat dalam perkara ini adalah:
1. Isrefli Rendra
2. Irmen

Sementara itu, tergugat terdiri dari:
1. H. Syafirman Aziz
2. H. Asril
3. H. Milzar Nazir
4. Lurah Kelurahan Aur Kuning
5. H. Chairunas ( Turut Tergugat )

Isi gugatan yang diajukan oleh penggugat mencakup beberapa tuntutan, antara lain:
1. Menyatakan penggugat sebagai pihak yang sah.

2. Menyatakan bahwa tindakan para tergugat dan turut tergugat yang mengeluarkan Surat Keputusan Susunan Kepengurusan Masjid ‘Tangah Jua’ Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Periode 2023 – 2027 dengan SK Nomor 450/08/ASB-AK/2023 tanggal 3 April 2023, adalah tindakan melawan hukum.

3. Menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Susunan Kepengurusan Masjid ‘Tangah Jua’ tersebut dikeluarkan oleh Tergugat I adalah batal demi hukum.

4. Menyatakan bahwa Yayasan Mesjid Jihad Tangah Jua berhak untuk membuat Surat Keputusan (SK) susunan kepengurusan pengurus masjid Jihad Tangah Jua.

5. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk menyampaikan laporan Pertanggungjawaban pengurus periode 2018 – 2022 kepada Yayasan Masjid Jihad Tangah Jua.

6. Menghukum para tergugat dan turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian moral kepada para penggugat masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan jumlah total Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dan apabila lalai dihukum membayar dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kelalaian setelah putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).

7. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para tergugat dan turut tergugat.

Dalam mediasi pertama yang diadakan, penggugat tidak hadir secara fisik, melainkan diwakilkan oleh kuasa hukum, yaitu Suhelmi dan Aditiawarman.

Di sisi lain, tergugat hadir lengkap dengan didampingi oleh kuasa hukum Cory. Hakim mediator, Muhammad Irsyad, S.H., M.H., memerintahkan agar penggugat hadir pada sidang mediasi kedua yang telah dijadwalkan akan berlangsung pada hari Rabu, 20 September 2023, pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi.

Pengadilan berharap bahwa dengan kehadiran penggugat pada mediasi kedua, pihak-pihak yang bersengketa dapat mencari jalan keluar yang lebih baik untuk menyelesaikan pertikaian ini secara damai.

Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut setelah sidang mediasi kedua berlangsung.
( R. Sati )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan