Sat Res Narkoba Polres Tanimbar berhasil Bekuk Salah Satu Pengguna Narkoba Jenis Sabu.

banner 468x60

Saumlaki (Tanimbar) KOMPAS86.com
Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar menggelar Press Release pengungkapan Kasus Narkoba yang bertempat di Mapolres Kepulauan Tanimbar, Kamis (14/09/2023).

Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar berhasil membekuk salah satu pengguna Narkoba berinisial RSS, di rumah kediamannya yang beralamat di samping SMK XI, RT/RW 001/004 Kelurahan Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., Melalui Kasat Res Narkoba AKP I Made Aris Candra Putra, S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian, dimana RSS memesan Narkotika jenis sabu-sabu dari Ambon yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE Expres.

“Jadi pada hari kamis, tanggal 24 Agustus 2023, sekitar pukul 09.00 WIT, anggota Satuan Sa Res Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar memperoleh informasi jika RSS memesan narkotika jenis sabu-sabu dari Ambon, dan keesokan harinya Jumat, (25/08/2023) sekitar pukul 11.30 WIT, kiriman tersebut akan tiba di Saumlaki” ungkap Kasat.

Pada hari itu juga sekitar puki 11.30 WIT, beberapa anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar melakukan pemantauan di sekitar rumah RSS. Tak lama berselang, kurir JNE Expres mendatangi kediaman RSS dengan membawa paketan berwarna hitam. Tak menunggu waktu lama, Anggota Sat Res Narkoba langsung mendatangi rumah RSS.

Dikatakan, saat itu juga, anggota Sat Res Narkoba meminta RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan yang dilakukan di rumah RSS, saat itu anggota Sat Res Narkoba meminta RSS membuka paketan tersebut, namun RSS tidak mau membukanya dengan dalih paketan tersebut bukan milik yang bersangkutan.

Disaat yang sama, RSS dan NR (Keamanan pada RT setempat) digiring ke Mapolres tepatnya di ruang Sat Res Narkoba, serta menghadirkan kurir pengantar paket AF dan 2 Anggota Propam, selanjutnya meminta RSS membuka paket tersebut namun lagi-lagi tidak mau membukanya dengan alasan yg sama.

“Lantaran alasan tersebut, anggota Sat Res Narkoba akhirnya membuka paketan, di mana didalamnya ditemui sepasang sepatu merk NO FEAR berwarna hitam, di mana di bagian dalamnya ditemukan dari sachet plastik bening berukuran kecil yg berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, namun yang bersangkutan tetap pada pendirian jika batang tersebut bukan miliknya.” Jelasnya lagi.

Adapun barang bukti dalam kasus ini antara lain 1 sachet plastik bening berukuran kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, 1 sachet plastik bening kosong,1 plastik flayer JNE Expres, satu buah kotak sepatu merk Nike berwarna merah yg terbungkus plastik hitam yang terdapat identitas dan No Handphone penerima paket kiriman JNe Express, 1 pasang sepatu merk NO FEAR bernomor 42 warna hitam serta 1 unit Handphone merk OPPO RENO 6.

Atas Kasus ini, Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar telah melakukan penangkapan terhadap terlapor, melakukan tes urine, lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor, gelar perkara, tingkatkan status perkara dari Lidik ke Sidik, telah dilakukan alih status terhadap terlapor dari saksi menjadi tersangka, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, serta uji barang bukti di labfor Makassar.

Selain itu juga, Sat Res Narkoba juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak jasa pengiriman barang JNE Ambon sebagai saksi serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

# Mas Agus #

Pos terkait

Tinggalkan Balasan