M.Yahya Wali Nagari Sungai Tanang : Semenjak Tahun 2018 Hingga 2023 Dana Kerjasama PDAM Bukittinggi 0 Persen Masuk ke Kas Nagari

banner 468x60

Agam ( Sumbar ) KOMPAS86.com
Muhammad Yahya SHi Wali Nagari Sungai Tanang menyebutkan bahwa selama ini dari tahun 2018 hingga tahun 2023 belum ada dana dari kerjasama dengan PDAM Bukittinggi terkait air bersih yang masuk untuk kas nagari Sungai tanang, dan semua keuangan melalui Yayasan Anak Nagari, Kamis, 14/09/23

Saat di temui di kantor Wali Nagari Sungai Tanang M.Yahya menjelaskan ” Terkait Air bersih yang selama ini terdapat kelemahan administrasi, dulu pada tahun 2018 kita berupaya memperbaiki administrasinya dengan membuat MOu dengan pemerintahan Nagari cuma di masyarakat tidak mempercayakan pengelolaan keuangan kepada pemerintah Nagari dan tetap mempercayakan kepada Yayasan Anak Nagari, tetapi dalam hal ini kita ikuti ke inginan masyarakat dan kita carikan payung hukumnya ” ujar Yahya

” Kita sarankan ke yayasan untuk terdaftar sebagai yayasan bekerjasama dengan PDAM dan harus berbentuk badan usaha, apabila belum terbentuk kita akan membentuk Bumnag dan Bumnag inilah yang akan mengelola, demikian bentuk tawaran kita berikan terhadap masyarakat, sementara untuk ke PDAM Bukittinggi kita tidak ada masalah, saat ini pengelolaan keuangan itu yayasan, sehingga nanti di lihat MOu nya dari bidang yang berwajib mempertanyakan MOu antara Pemerintahan Nagari dengan PDAM sehingga keuangan di kelola oleh Yayasan, ( MOu nya dengan Pemerintah Nagari Uangnya di yayasan ), jadi pada wajtu itu tidak ada dasar hukumnya Wali Nagari memberikan keputusan, di situlah lemahnya administrasi ” imbuhnya

Saat di tanya dana yang masuk ke kas Nagari M.Yahya menggatakan ” Dalam AD/ART Yayasan di sebutkan ada 10 persen sistem bagi hasil untuk Nagari, namun cara mendapatkan oleh pemerintah Nagari belum ada regulasinya, dan hingga saat ini dana tersebut masih di Yayasan belum ada masuk ke kas Nagari semenjak tahun 2018 dan untuk melakukan kegiatan di Nagaripun harus membuat proposal kepada yayasan, dalam hal ini PDAM membayar Rp.38 juta hingga 40 juta perbulan ” jalasnya

” Sebenarnya semua yang ada di nagari tentu di bawah pemerintah Nagari, seperti mata airnya itu punya ulayat Nagari, balik ke undang undang, ⁸ulayat Nagari di kuasai oleh KAN ( Kerapatan Adat Nagari ) sementara air bersih ini Yayasan yang menguasai bukan KAN, dan tanggal 28 September ini akan berakhir MOU kita dengan PDAM kita akan surat PDAM akan memutus MOU dengan Pemerintah nagari, dan silahkan standar hukum yang berlaku di yayasan untuk bekerjasama dengan PDAM, dan pemerintah Nagari tidak tutup mata apabila yayasan tidak dapat menjalankan pemerintah nagari siap menjalin kerjasama dengan PDAM dengan syarat seluruh keuangan di kelola oleh Angaran pendapatan Nagari” tutupnya ( basa )

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan