Tim Penyidik Kejari Menyita Sejumlah Laporan Fiktif Saat Pengeledahan di Ruangan Umum Sekda Kabupaten Lingga

banner 468x60

Lingga ( Kepri ) KOMPAS86.com – Pasca penetapan dua orang tersangka dengan inisial “AWB” dan” HA ” oleh Kejari Lingga atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja fiktif Bahan Bakar Mesin(BBM) Transportasi laut dan sungai di bagian umum Sekda kabupaten Lingga,sehingga mengakibatkan Negara mengalami kerugian mencapai 2 milyar lebih

Kejaksaan Negeri Lingga kembali melanjut rangkain penyidikan dengan melakukan penggeledahan di ruang bagian umum ,bagian Keuangan dan ruangan bagian rumah tangga dan perlengkapan Sekretaris daerah kabupaten Lingga ,provinsi Kepri, guna untuk mencari data atau dokumen pendukung yang belum di dapat dari sejumlah saksi yang telah di periksa.

Penggeledahan tersebut di pimpin langsung oleh Kepala seksi pidana khusus(Kasipidsus) Senopati ,SH,MH. dan Kasi Intel kejaksaan Negeri Ade Candra Prakarsa ,SH.dan didampingi oleh tim Anggota penyidik dari kejaksaan Negeri Lingga .

Dalam keterangan nya kepada awak media di sela-sela penggeledahan di bagian umum Sekda kabupaten Lingga,Provinsi Kepri, Kasipidsus Senopati SH,MH yang di dampingi oleh kasi Intel Ade Candra Prakarsa SH,menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan ujarnya,Rabu (13/09/2023)

Kegiatan penggeledahan tersebut di lakukan untuk mencari sejumlah dokumen dan data pendukung seperti stempel yang telah di palsukan dan sejumlah dokumen lain, berupa laporan pertanggung jawaban fiktif ungkap kasipidsus Senopati SH,MH, kepada sejumlah awak media saat konferensi Pers

Ketika di singgung terkait kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain atas kasus tersebut ,kasipidsus Senopati SH,MH, mengatakan bahwa pihak nya akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja fiktif Bahan Bakar Mesin untuk Transportasi laut dan Sungai di bagian umum Sekda kab Lingga,Pungkasnya.

(TAUFIK SAFIRA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan