Hendra : APH Harus Segera Periksa Oknum Dewan Karawang Berinisial B, Terkait Kasus Ruislag Ramayana

banner 468x60

Hendra : APH Harus Segera Periksa Oknum Dewan Karawang Berinisial B, Terkait Kasus Ruislag Ramayana


KOMPAS86.COM | KARAWANG | Selasa : (12/09/2023) Kasus Ruislag gate Ramayana Karawang disinyalir adanya kongkalikong antara oknum anggota dewan DPRD kabupaten Karawang yang berinisial B dan kemudian atas perintahnya agar pihak Ramayana membeli tanah di wilayah Loji kecamatan Pangkalan.

Jelas sangat jauh berbeda bahwa harga tanah di wilayah Loji dengan tanah yang saat ini di pakai oleh Ramayana dan diduga ada kejanggalan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Menurut Hendra Supriatna, SH.,MH,” tinggal diperiksa saja, siapa yang menyuruh pihak Ramayana membeli tanah di wilayah Loji,”ucapnya.

Lebih rinci Ia sampaikan,” seharusnya mekanisme ruslah itu harus jelas bahwa nilainya harus sesuai dengan penilaian appraisal dan ketika penilaian dilakukan secara pribadi bukan berdasarkan appraisal maka disitu sudah jelas adanya tindakan merugikan negara.”papar Hendra Direktur LBH Arya Mandalika

Penting diketahui bahwa Appraisal atau proses penaksiran harga tanah mal Ramayana Karawang dan proses ini harus dilakukan oleh profesional, agar harganya benar-benar sesuai dengan prinsip keadilan dan keadaan pasar di masa depan.”ulas Hendra kepada media di kantor hukum Arya Mandalika di ruko Emporium Galuh Mas

Dalam hal ini Lembaga Bantuan Hukum Arya Mandalika meminta kepada APH agar segera memeriksa oknum anggota dewan DPRD Karawang yang berinisial B tersebut,”tutup Hendra.

(*/Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan