PT Petro Nusa Sebangka Didugu Distribusikan Minyak Solar Subsidi ke pengecer yang tidak ada izin.

banner 468x60

Lingga (kepri) Kompas86com – BBM subsidi jenis Solar diduga diberikan kepada pengecer yang tak memiliki izin dari pemerintah kab Lingga. penyalur : PT Petro nusa Sebangka yang terletak di kelurahan Senayang, kac Senayang, kab Lingga.Senen 11/9/2023.

Hasil tinjauan pengawas dan konserfasi bersama staf DKP Provinsi cabang dinas kab Lingga pada Rabu 6/9/2023.yang juga hadir awak media kompas86 saat itu.

Ditemukan ada satu subpenyalur tidak memiliki izin, “Iya mengecer solar ke masyarakat nelayan dusun 2 limbung. Pengawas DKP Provinsi menemukan dilapangan minyak solar dengan harga 45000 per lima liter. dan juga berkurangnya ukuran literan. disampaikan para nelayan saat menjelaskan ke pengawas IRSAM S.H.

Pengawas dan konserfasi DKP Provinsi bersama staf juga didampinggi media kompas86. menyambanggi kediaman saudara usen yang disebut nelayan sebagai subpenyalur solar. Pengawas lansung mempertanyakan izin atau SK sebagai subpenyalur kepada saudara usen, usen menjawab, subpenyalur saya sudah mati pak,”terang usen.

Tanya pengawas lagi, jadi bapak dapat minyak solar itu darimana? ,” Kata IRSAM. Usen menjawab minyak solar saya beli dari pak Akok pangkalan minyak di Senayang,”sebut usen. Siapa yang ambil,” tanya IRSAM, saya suruh anak buah ambil ke Senayang pak,” Kata usen.bisa ya pak “tanyan IRSAM lagi. sementara izin atas nama bapak sudah mati,” Ucap IRSAM.

Menurut usen iya meminta bantu dengan pak. Akok untuk masyarakat disini,” jawaban usen.dihadapan pengawas DKP yang juga diliput media kompas86.

Jum’at 8/9/2023.pengawas DKP mendatanggi :Akok sebagai Direktur PT Petro nusa Sebangka, ” iya mempertanyakan terkait bahan bakar solar yang di didistribusikan ke saudara usen sebanyak 4drum 800 liter jumlahnya. “Akok menjawab dia berikan minyak solar kepada saudara usen bukan untuk dijual hanya untuk dia pakai sendiri “jelas Akok. Saat memberikan keterangan kepada pengawas DKP, sebagai pemerintah yang memiliki kewenangan mengeluarkan Rekom bagi para nelayan, ” jelas IRSAM saat di komfirmasi awak media.

Senen 11/9/2023. Awak media mendatanggi PT Petro nusa Sebangka, guna meminta komfirmasi terkait 2 (dua) keterangan usen dan DKP ,terkaait minyak solar bersubsidi diberikan kepada pengecer yang tidak mengantonggi izin tersebut.

Awak media mempertanyakkan apa boleh didistrbusikan kepada salah seorang yang tidak mengantongi izin, sebagai subpenyalur solar,” Tanya media.

Akok menjawab minyak itu milik masyarakat dan saya sabagai penyalur harus kasi karena itu hak masyarkat,”tegas Akok.

Media kembali lagi bertanya, berapa drum saudara usen limbung perbulan ambil minyak solar pak.?”iya menjawab 4drum atau 800 liter, dia ambil langsung kesini (agen BBM) subsidi. ya pak,” Kata media.

“Iya menjelaskan saya kasi minyak itu bukan untuk dia jual hanya untuk dia pakai sendiri,” Kata akok.keterangan Akok terkait BBM yang iya berikan kepengecer yang tidak memiliki izin sudah pasti menyalahi aturan yang sudah ditentukan pemerintah pusat dan Daerah.

Keteranagn Direktur PT Petro Nusa Sebangka, percakapan konfirmasi awak media dan Akok terekam ditelepon genggam milik awak media.

Salah seorang masyarkat Senayang menyebutkan ini bukan persolan baru. Cuma saja hal ini sulit ditemui, di lapangan,” Pungkasnya.

Kami atas nama masyarakat kelurahan Senayang meminta kepada aparat penegakan hukum untuk terbuka dan tidak melindunggi oknum, BBM yang semakin banyak di temukan hampir di setiap penyalur dan subpeyalur di kabupaten Lingga, “tutupnya.
(Red)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan