Lingga (Kepri) Kompas86.com –Menindak lanjuti terkait beredarnya pemberitaan oleh salah satu media online edisi (30/08/2023) dan (08/09/2023) tentang tudingan sistem Pelelangan tender proyek oleh pihak Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ )kabupaten Lingga sarat dengan” Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Menurut pihak UKPBJ kabupaten Lingga tudingan tersebut sangat Tedensius atau tidak berdasarkan fakta dan realita,pasalnya sejauh ini pihak UKPBJ telah menjalankan tugasnya berdasarkan aturan perundang-undangan
Mereka juga menjelaskan bahwa, sistem pelelangan tender proyek oleh pihak UKPBJ Kabupaten Lingga, provinsi Kepulauan Riau sangat transparan dan terbuka untuk umum hal tersebut dapat diakses dengan mudah melalui sistem SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) jelas salah seorang pegawai UKPBJ kabupaten Lingga kepada wartawan Kompas86.com Minggu(10/09/2023)
Lebih lanjut pihak UKPBJ kabupaten Lingga memaparkan pada prinsipnya justru dengan di luncurnya Sistem Layanan Pengadaan Barang dan Jasa secara elektronik atau LPSE, selain untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengelola informasi berbasis elektronik juga untuk menghindari praktik KKN paparnya
Sekali lagi kami tegaska. Bahwa dalam menjalankan mekanisme pelelangan tender proyek sudah berdasarkan aturan yang berlaku termasuk pelelangan tender proyek Pembangunan Jalan Tugu Khatulistiwa, Pematangan Lahan Taman Bandar Kota Madani, dan Pembangunan Kantor Desa Penuba. Saat ini,sampai saat ini masih dalam proses pengerjaan tegasnya
Terlepas dari tudingan yang di anggap sangat Tedensius teresebut pihak UKPBJ Kabupaten Lingga sangat mengapresiasi atas peran media dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Namun, terkait pemberitaan yang mencuat tanggal 30 Agustus 2023 dan 8 September 2023 mengenai dugaan KKN dalam sejumlah proyek fisik di Lingga, mereka berharap agar pemberitaan dilakukan secara profesional, berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Pihak UKPBJ khawatir dengan terbitnya pemberitaan yang tidak seimbang sehingga pada gilirannya nanti dapat mengganggu kelancaran pembangunan di Kabupaten Lingga.
Pihak UKPBJ Kabupaten Lingga juga menyatakan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), APIP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan Aparat Penegak Hukum untuk mencegah dan meminimalisir pelanggaran hukum.
Mereka berharap agar masyarakat dan media dapat memahami aturan dan teknis pemerintahan yang mereka jalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
UKPBJ Kabupaten Lingga mengajak media dan masyarakat untuk memahami proses teknis yang mereka lakukan dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.
(Taufik Safira)#