Saumlaki (Tanimbar) KOMPAS86.com Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Polsek Wermaktian mengamankan jalannya Sidang Perdata Pemeriksaan Setempat terhadap objek Sengketa perdata, yang bertempat di Desa Kamatubun Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (08/09).
Pengamanan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Wermaktian Iptu Lukas Kora, S.H., bersama Personel Polsek Wermaktian yang terlibat dalam Pengamanan dalam Perkara Perdata Nomor : 33/Pdt.G/2023/PN.Sml, antara Lewi Fatunlebit (Penggugat) dan Agustina Iraratu (Tergugat) dengan agenda Sidang Pemeriksaaan Batas-batas Objek Sengketa.
Adapun Perangkat sidang dihadiri dan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua HARU MANVISKA, S.H, bersama Hakim ARI WIBOWO, S.H, Mkn., Hakim Ahmad Maulana Ikbal, S.H., dan Panitera Pengganti Ibu Maria L Futwembun.
Selain itu nampak hadir Kuasa Hukum Penggugat Noce Faumada, SH., dan Ruben Matrutty, S.H., serta Kuasa Hukum Tergugat Nelson Sianressy, S.H, M.H., bersama Ketua BPD Desa Kamatubun Yohanis Iraratu, Kaur Umum Rence Selangur, Ketua Pemuda Desa Onisimus Fatunlenlenit, serta Lewi Fatunlebit selaku Penggugat dan Agustinas Fatunlebit selaku pihak Tergugat.
Adapun Batas-Batas Tanah dengan objek sengketa diantaranya pada arah Utara Berbatasan dengan Bapak Karel Onohola, arah Timur Berbatasan dengan Jalan desa, arah Selatan Berbatasan dengan Selokan sedangkan arah Barat Berbatasan dengan Bapak Wem Fatunlebit.
Pada kesempatan itu, kepada Media ini Kapolsek Wermaktian Iptu Lukas Kora mengatakan bahwa Pengamanan dan Monitoring yang dilaksanakan ini adalah untuk berikan rasa aman sehingga dapat terciptanya harkamtibmas yang kondusif selama Proses Sidang Perdata Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan.
“Kegiatan Pengamanan Sidang pemeriksaan setempat perkara perdata ini dilakukan untuk memastikan situasi Kamtibmas selama kegiatan, dapat berjalan dengan aman dan lancar” ungkap Kapolsek.
Kegiatan Sidang Pemriksaan Setempat tersebut berjalan dengan aman dan lancar serta Sidang Lanjutan akan kembali dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 11 September 2023 yang bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan Agenda Sidang Pembuktian.
# Mas Agus #