Tidak Ada Upaya Pencegahan, Pelaku Kekerasan Anak Sekolah SD 68 Kassijala Kecamatan Bontoa Maros Bebas Tanpa Sanksi

banner 468x60

Maros (Sulawesi Selatan) Kompas86.Com – Dunia pendidikan menjadi sorotan masyarakat indonesia, salah satunya Kabupaten Maros, Sul-sel . Kekerasan fisik maupun psikis bisa terjadi di mana saja , namun ceritanya akan lain ketika terjadi di lingkup Sekolah.

Berawal dari sebuah status di Facebook, selasa, 22/08/2023 salah satu anggota group yaitu Info Kejadian Maros membuat postingan tentang perundungan  di sekolah dasar dilakukan oleh seorang guru.

Cia(33) merupakan pelapor, kejadian itu adalah kejadian yang di lakukan oleh salah satu guru yang ada di UPTD SDN 68 KASSIJALA.

UPTD SDN 68 KASSIJALA adalah salah satu satuan pendidikan dengan jenjang SD di Tunikamaseang, Kec. Maros Utara / Bontoa, Kab. Maros, Sulawesi Selatan. UPTD SDN 68 KASSIJALA adalah salah satu naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Rabu, 23 Agustus 2023. Saat Wartawan bertemu  Kepala UPTD sekolah tersebut, berinisial SF. Selain SF ada juga ketua komite  dan kepala desa Tunikamaseang. Singkat, padat dan jelas, Wartawan menyampaikan maksud kedatangan yaitu mencari informasi tentang kasus kekerasan/perundungan/pemukulan  tersebut.

Bapak SF menjelaskan,bahwa “kejadian seperti itu tak pernah terjadi di lingkungan sekolah, baik kesalahan kecil maupun besar pasti akan ada laporannya kepada saya. Selama saya memimpin sekolah ini, tidak ada laporan orang tua siswa terkait kekerasan.”(tuturnya dengan senyum). Ungkapan itu pun dibetulkan oleh ketua komite yang berada di samping bapak SF.

Meskipun ia terlihat semringan dan  menyuguhkan senyum di wajahnya,  namun tetap nampak beban kesusahan pada raut wajahnya. Kepala sekolah terus berusaha meyakinkan kepada wartawan bahwa tidak ada kasus seperti itu.

Kami melangkahkan kaki keluar dengan rasa kecewa tetapi tetap dalam rasa penasaran.

Kejauhan terlihat Laki-laki duduk sambil memegang permen di tangannya, Melihat ke arah wartawan penelusuran di lanjutkan.

AKB(9) salah satu siswa yang ada disekolah tersebut menjelaskan kejadian itu,” bahwa temannya bernama Alif merusak botol kecil, dan pak Rusdi melihatnya,  kemudian marah sambil membawah Alif ke dalam ruangan kemudian memukul dan menendang sampai Alif terlempar jauh. Bukan cuma Alif om,  ada Wahyu dan Ashrar dan ada juga temanku kelas 5 (Lima) di pukul. Dia di cubit dan juga di tendang. Setiap pak Rusdi ingin memukul, beliau menutup pintu ruangan kelas agar tidak ada yang melihat.” ungkapannya.

“Naw(45)  yang tak ingin di ketahui identitasnya merupakan salah satu guru di SD tersebut membenarkan kejadian tersebut pada bulan juni dan guru tersebut merupakan guru Honorer yang bernama Rusdi.”

Kejadian pemukulan terhadap Alif merupakan kejadian paling parah dan sebenarnya sudah lama berlalu. Namun, pak Rusdi  sering mengulangi kekerasan tersebut kepada anak yang lain.

Alif merupakan siswa kelas 4 di SD tersebut, insiden yang terjadi tidak pernah di ketahui oleh orang tua korban, karena oknum guru tersebut memberikan  tekanan terhadap korban.

Peran kepala sekolah sangat berarti ketika menemukan guru yang suka melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa.
Tindakan apa yang kita lakukan ketika ada guru melakukan tindakan kekerasan terhadap  siiswa? Pertama cari akar pokok permasalahn jika tidak bisa diselesaikan secara baik-baik / kekeluargaan tentu pihak guru,orang tua yag bersangkutan ,dan komite sekolah juga harus ikut serta berperan menyelesaikan permasalahan yang ada. Kedua diterbitkannya surat peringatan ke satu sampai tiga dengan segal konsekuensinya. Ketiga melibatkan pihak kepolisisan jika situasi sudah tidak memungkinkan.

Tapi sungguh kita sayangkan, sikap kepala sekolah, komite dan Kepala Desa maupun guru  yang turut menyembunyikan kejadian tersebut. Padahal selain menjabat sebagai kepala kekolah beliau adalah Guru terbaik kabupaten maros dan merupakan pengawas guru Penggerak dan  mantan Atlet takraw Sul-sel dan saat ini sebagai pelatih Atlet takraw di kabupaten Maros.

Sebagai seorang Atlet jiwa membela negara sangat besar tetapi sungguh disayangkan, kesalahan besar beliau sembunyikan, murid yang seharusnya beliau jaga dan di lindungi namun  mendapatkan pelakuan buruk di bawah naungannya.

Ia mampu membela negara dengan penuh semangat, namun anak yang di titipkan oleh orang tua kesekolah di bawah naungannya, beliau tak mampu menjaganya bahkan ia menutup mulut dan telinganya, dan membiarkan begitu saja pelakunya berkeliaran, sehingga pelaku tidak ada efek jera dan melakukan aksinya terhadap anak yang lain.

Kita telah mengetahui bahwa, hukum itu tidak mengenal anak, cucu, dan sanak famili. Jika hal yang salah saja dibiarkan, hukum tidak di tegakkan, memunculkan masalah fisik maupun psikologis pada Si anak di kemudian hari.  Secara psikis, anak yang menjadi korban kekerasan dapat mengalami masalah kejiwaan seperti : gangguan stres pasca trauma, depresi, cemas, dan psikotik.

Dengan jarak yang tak terlalu jauh dari pagar, kami mendatangi wanita yang berdaster sambil menunggu anaknya.

Tak lupa kami mencari informasi tentang kepala sekolah bapak SF.

Dengan nada yang sama, tak ingin di ketahui identitasnya. Ibu tersebut menuturkan bahwa “semenjak beliau menjabat kepala sekolah, kami jarang melihat kepala sekolah berada di sekolah. Bahkan kejadian yang ada di dalam sekolah banyak pak SF yang tidak diketahui. Mulai dari guru tak disiplin, merokok didalam kelas. Selain itu, adanya beberapa pungli yang dilakukan oleh  sekolah. Seperti jual rumpi, baju batik, bayar ijazah, bahkan membayar uang rekreasi, selain itu murid juga sering di suruh bawah kain flanel.”

“Selain itu, Banyak guru yang menjual di dalam sekolah. Padahal tugasnya untuk mengajar, bukan fokus untuk berjualan.” ungkapnya.

alw (9) Merupakan teman kelas Alif, wanita cantik ini adalah saksi melihat langsung kejadian. “Menurut anak itu, Alif di kandetto kepalanya, lalu di tendang dan banyak  temanku lihatki om”. Dengan polosnya anak kelas 4 SD tersebut.

Pada hari Senin, 28 Agustus 2023. Tim invetigasi mencari rumah korban yang tak jauh dari Sekolah. Saat itu hanya nenek alif yang berada di rumah. Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp maupun telpon. Orang tua alif berada di luar kampung dan kaget saat mengetahui bahwa anaknya korban kekerasan oleh guru. Menurut Orang tua Alif, Keterlaluan gurunya hobi bermain fisik.

Selain itu, menurut dia banyak orang tua siswa masuk kesekolah protes, karena para guru selain kasar, banyak guru menjual/berdagang di dalam sekolah yang tidak bermanfaat buat anak-anak sekolahnya contohnya gosok-gosok, mainan dan lain-lain. Parah guru lebih fokus di jualannya masing-masing bukanya fokus untuk mengajar.

Dari tempat yang sama, tidak jauh dari rumah alif. Alif berkumpul dengan teman-temannya dengan naik sepeda. Saat itu Alif takut dan tidak mengaku bahwa suda mendapatkan kekerasan oleh pak Rusdi. Tetapi ada beberapa teman korban. Menyampaikan kepada Tim bawah “alif takut om karena kalau dia bilang. Dia di cubit dan di pukul kembali sama Guru.” Katanya

Selasa, 29 Agustus 2023. Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp maupun telepon, Pelapor CIA(33) Merupakan saudari dari Na(45) yang tak ingin disebut namanya mengungkapkan bahwa ” Tekanan kepala sekolah, semua guru merasa takut bersaksi, ancaman dari kepala sekolah karena takut sekolahnya viral. Setiap guru yang ingin berbicara baik ke media ataupun orang lain, harus lewat kepala sekolah.”  Ujarnya. Sambil menirukan ucapan kakaknya.

“Selanjutnya, pada bulan Juni, Kakak saya pernah menyampaikan kepada Bapak kepala sekolah tentang persoalan Alif tetapi beliau hanya melakukan rapat tanpa menegur guru tersebut. Sehingga Kejadian itu terus berulang kepada Murid yang lain.

Kejadian yang  seperti itu terjadi di murid yang lain, Kakak saya seorang guru hanya bisa diam karena kami takut kepada Arogannya tersangka. dan kami tak tau kemana kami harus mengadu dan meminta pertolongan, karena Bapak kepala sekolah saja tidak bersikap tegas terhadap guru tersebut. Dengan munculnya kasus ini, sebagai seorang saksi mendapatkan ancaman oleh bapak kepala sekolah, maupun kepala desa. Bahkan, kakak saya menyampaikan kesaya. Dia mendapatkan ancaman akan di pukul oleh kepala desa jika dia yang menyampaikan ke media persoalan ini.” Tuturnya. Kepala desa berkata, seandainya kamu bukan perempuan saya sudah memukul kamu dan akan Mutasi Kamu dari sini.” Sambil menirukan ucapan kepala desa.

Bukan hanya diancam akan di pukul, tetapi guru tersebut yang menjual mainan di sekitar sekolah pun di tutup oleh kepala desa, karena dianggap guru tersebut yang melaporkan kejadian ini kepada media, padahal kenyataannya bukan dia yang melapor. Padahal dia hanya di minta saksi.

“Bukan cuma dia yang menjual dan ada beberapa guru juga menjual. Kenapa kakak saya menjual?, Waktu kakak saya masih mengajar di Simbang tidak ada potongan gaji, tapi saat dia pindah di sana. Banyak potongan, dia guru Sertifikasi dan setiap dia terima uang sertifikasi, dia di minta bayar Rp. 300.000 oleh kepala sekolah dan katanya untuk pengawas tapi secara tunai. Ini terus di lakukan selama dia di sana.”ungkapnya

Untuk itu kakak saya menjual, Orang tidak mengetahui kalau  kakak saya adalah satu-satunya tulang punggun di keluarga kami. Saya tidak bekerja lagi, Semenjak resain dari pekerjaan saya di makassar. Cuma kakak saya yang bantu kami dan saya punya anak 5 (Lima) berjuang membesarkan mereka dan mengurus kedua orang tua saya yang suda tua.

Saya heran terhadap kepala desa Tunikamaseang. Warganya yang di pukul, bukannya membantu menyelesaikannya malahan ia  membantu kepala sekolah menutupi perlakuan kekerasan yang ada di sekolah tersebut, bahkan kepala desa membantu menututupi  persoalan ini tidak sampai ke masyarakat, sehingga pelakuan kekerasan terus berlanjut karena dilakukan pembiaran. Ada apa dengan kepala desa?.

Seharusnya sebelum mereka melakukan tindakan, harus mencari kebenarannya. Pada hari Kamis, 24 Agustus 2023, Semua guru rapat Komite membahas kekerasan yang terjadi di sekolah, dalam rapat barulah kepala sekolah  menghimbau untuk tidak lagi  terjadi kekerasan fisik antara guru dan siswa. Berarti secara langsung di akui bahwa itu  pernah terjadi.

Persoalan ini perlu diperhatikan walaupun nantinya selesai dengan sepakat orang tua siswa dan pelaku.

Komisi Perlindungan Anak, PPA Maros, LSM/ORMAS, PPA Polres Maros, Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros maupun Pemerintah Pusat.

Perlu memanggil Kepala  UPTD SDN 68 KASSIJALA  tentang tanggung jawab dan lemahnya perlindungan terhadap siswa siswi,dan adanya pembiaran yang dilakukan tanpa tindakan terhadap tersangka pemukulan.

Selain kasus kekerasan, banyaknya perkara yang dapat di ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Perlu di pertanyakan kemana uang Rp.300.000 ?.

Rabu, 30 Agustus 2023, Seorang saksi guru dan Pendampingnya. Datang ke Dinas pendidikan untuk mencari keadilan.
Saat itu Andi Patiroi menyatakan ” Akan turun langsung ke sekolah tersebut untuk melakukan sosialisasi agar tidak terjadi lagi persoalan begitu.”

Pandemi itu adalah kekerasan. Jika kasus ini  viral di media sosial, tentunya kami berharap agar ditangani dengan serius. Perlindungan yang di lakukan oleh Kepala sekolah adalah pembiaran.

Apakah kepala Dinas, Andi Patiroi juga ingin melakukan Pembiaran?

Terbukti adanya kekerasan, namun hanya sosialisai tanpa memberihkan Efek jera ke para pelaku, baik pelaku kekerasan maupun pelaku yang melindungngi tersangka.

Sampai sekarang sejak terbitnya berita ini, Kasus itu masih belum ada tindakan dari Kepala dinas. Seharusnya, Baik kepala sekolah maupun tersangka harus diberihkan sanksi administratif, tidak ada guru terbaik jika anak saja tidak dapat di lindungngi.

Kepala sekolah, SF salah satu pengawas Guru penggerak yang seharusnya memberihkan contoh bukan melindungngi orang yang salah.

Terjadinya kekerasan terhadap anak diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Dalam Pasal 76C tersebut dikatakan “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”.

Adapun sanksi bagi masyarakat yang membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak tercantum dalam Pasal 80 ayat (1), yaitu sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).

Tanpa adanya efek jera Kepala dinas kabupaten Maros. Tidak akan menghilangkan dampak psikologis anak, dan memunkinkan opini masyarakat atas kepala dinas bahwa tidak tegasnya beliau, karena kepala sekolah SF adalah  sahabatnya.

Tidak ada artinya transformasi pendidikan dengan meningkatkan mutu guru hingga perubahan kurikulum jika anak-anak tidak merasa aman di lingkungan satuan pendidikan.

Salah satu syarat pembelajaran adalah rasa aman dan nyaman. Tanpa ini, tidak ada belajar berkualitas. Jadi, kalau kita tidak mampu menyelesaikan masalah kekerasan, maka kita tidak bisa menyelesaikan masalah ketertinggalan literasi dan numerasi. Penyelesaian ini pun harus dilakukan bersama-sama.

Pengawasan terhadap anak perlu di tingkatkan, karena pandemi selalu jadi bayangan setiap anak.  Selain itu, setiap saksi yang melaporkan kasus kekerasan perlu adanya jaminan perlindungan agar mereka merasa aman.

Perlindungan, kekerasan dan pungli apakah akan mendapatkan keadilan atau hanya jadi persoalan yang  selesai tanpa adanya hukum yang di dapatkan mereka?.

Walaupun dalam kasus ini, orang tua siswa tak melaporkan apa yang terjadi. Tapi seorang guru melihat dan saksi bahwa adanya kekerasan itu. Menjadi bukti bahwa lingkungan pendidikan saat ini terasa tidak aman untuk orang menitipkan anaknya.

Orang tua tidak bisa menjagah anaknya selama berada dilingkungan pendidikan, untuk itu guru adalah pengganti orang tua dan memberihkan rasa aman kepada anak.

Siapa yang bisa jagah anak kita?
Sedangkan, Guru yang melihat dan melapor butuh juga perlindungan karena adanya ancaman untuk tidak bersuara.

Kamis, 07/09/ 2023. Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp Unit PPA kabupaten Maros persoalan kekerasan fisik yang ada di SD 68 KASSIJALA.

“Maaf Pak, belum ada korban yang datang melapor atau pengaduan ke kami. Yang datang hanya seorang guru yang konsultasi mengenai kasus tersebut tetapi tidak melaporkan, Lanjut

“Maaf, Pak.
Sebelum konsultasi di kantor, guru tersebut telah mendatangi Dinas Pendidikan. Jadi dari hasil konsultasi, kami berharap beliau dapat menyampaikan ke pihak yang berwenang di sekolah.
Kami tidak dapat memaksakan untuk membuat laporan pengaduan bila belum ada persetujuaan dari pihak korban.
Serta harapan kami, masalah tersebut dapat diselesaikan secara intern terlebih dahulu oleh pihak sekolah dan korban.”

Sebagai kesimpulan, dari konfirmasi dari Satgas PPA Maros. Membuktikan bahwa setiap masalah Pelaku kekerasan yang terjadi di sekolah maupun di mana saja. perlu di selesaikan secara Internal atau mediasi.

Padahal dalam kasus ini bukan cuma satu orang yang menjadi korban kekerasan fisik akan tetapi ada sekitar 4 orang anak yang jadi korban di sekolah itu. Dalam proses ini juga penting untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku. Pentingnya tindakaan tegas oleh Satgas PPA .

Anak adalah generasi penerus bangsa, berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi yang menjadi amanat konstitusi negara kita, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Satgas PPA tidak memperhatikan terhadap kondisi psikis korban sebab kekerasan berdampak terhadap mental korban. Kekerasan yang dialami anak dapat menimbulkan trauma korban karena itu harus mendapatkan layanan pendampingan dan pemulihan dari konselor.

#Irwan#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan