Pertambangan Galian C Tanpa IUP Bebas Beroperasi Di wilayah Kabupaten Karo

banner 468x60

Kab.Karo (SUMUT) KOMPAS86.com
Melalui informasi Masyarakat Kabupaten Karo Munthe, berharap kepada Polres Tanah Karo untuk dapat menertibkan dan mengamankan pertambangan galian C ilegal (Tanpa Izin Resmi) yang beroperasi di beberapa titik di Tanah Karo.

Galian C yang diduga menyalahi aturan yang saat ini beroperasi seperti di Desa Nagara 2 titik, Desa Muliarayat 3 titik yang berada di Kecamatan Merek, serta pengerukan tanah yang juga diduga menyalahi aturan karena menggunakan alat berat di Desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe, Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe, lau Kemiri Simpang Empat, Juma Suah Desa Surbakti Simpang Empat dan Desa raja berneh kecamatan merdeka. Hal ini diutarakan Jonatan Sembiring warga Desa Sukanalu.

Bacaan Lainnya

Sementara secara aturan pertambangan galian C tanpa izin dilarang beroperasi sesuai, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Kata Munthe saat ini pertambangan galian C ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Karo semakin bebas beroperasi tanpa ada penindakan dari instansi yang berwenang.

“Saya bermohon kepada pihak Polres Tanah Karo agar dapat memantau dan menindak pelaku pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Karo” ujarnya.

Menanggapi hal itu KOMPAS86.com, langsung menuju salah satu lokasi pertambangan galian C yaitu di Desa Sukanalu dan Desa Nagara, terlihat jelas satu unit alat berat (beco) sedang beroperasi mengambil pasir dilokasi tersebut.

#Y2B#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan