Diduga Dana BUMDes Tutukembong Tahun 2018 dan Tahun 2022 Disunat Oknum Aparat Desa.

banner 468x60

Saumlaki (Tanimbar) KOMPAS86.com
Kendati Korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang sedang diincar aparat penegak hukum (APH) namun bagi sebagian pengelola keuangan negara yang bersumber pada anggaran desa masih saja di salah gunakan bahkan diselewengkan oleh para oknum aparat desa setempat untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga.

Hal tersebut diungkapkan salah satu warga desa Tutukembong, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan, dalam pengelolaan anggaran BUMDes, pengurus tidak mampu menjelaskan kepada masyarakat besaran dana yang dikelola maupun pemanfaatan dana tersebut.

“Kalau di desa Tutukembong, ini tidak jelas dana BUMDes nya, dana ini merupakan dana yang akan digunakan untuk pemberdayaan masyarakat bukan dipakai untuk kepentingan pribadi, kami pernah dengar Anggaran BUMDes pada tahun 2022 dicairkan sebesar Rp 27.000.000 bulan mei tetapi tidak tahu dipergunakan untuk apa karena belum diserahkan kepada Pengurus BUMDes,” ujar warga tersebut. Bahkan beberapa warga meminta agar dana itu dapat diusut sampai tuntas agar tidak ada penyalahgunaan dan harus jelas pemanfaatanya.

“Selain itu ada juga dana BUMDes sebesar Rp 120.000.000 pada bulan mei telah dicairkan dan dana tersebut telah di transfer ke rekening atas nama Bapak Elieser Belwawin, dana itu juga tidak tahu dikemanakan serta perlu diketahui juga bahwa dana BUMDes sebesar Rp 150.000.000 yang dicairkan masuk silpa tahun 2018, maka ada dugaan bahwa oknum Sekertaris Desa telah menggelapkan dana tersebut.

Untuk itu, diharapkan kepada inspektorat daerah dan aparat penegak hukum lainnya’ agar dapat menelusuri aliran dana tersebut yang diduga telah digelapkan oleh oknum aparat desa dalam hal ini sekretaris desa Tutukembong. ” Kami menduga dana tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi bukan kepentingan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tandas sumber tersebut.

# Mas Agus #

Pos terkait

Tinggalkan Balasan