Peyidik Kejaksaan negeri DUMAI tetapkan dua tersangka kasus korupsi Dana zakat BAZnas

banner 468x60

DUMAI (RIAU) kompas86.com – Penyidik Kejari Dumai menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi dana zakat BAZNas. Keduanya tersangka berinisial IE dan IJ langsung dijebloskan ke penjara.

Penetapan kedua tersangka dilakukan pada Jumat (1/9/ 2023). Dimana, jaksa selaku penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejari Dumai telah menetapkan lagi 2 orang tersangka inisial IE dan IJ mantan pengurus Baznas Kota Dumai.

Kajari Dumai melalui Kasi Intelijen Kejari Dumai, Abu Nawas SH MH mengatakan, keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi. Yakni, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain.

“Dalam hal ini, menguntungkan tersangka IS dan juga diri sendiri. Sehingga, menimbulkan kerugian keuangan negara cq Baznas Kota Dumai sekitar Rp 1,4 miliar selama kurun waktu 2019 sampai dengan 2021,” ujarnya.

Pasal pokok yang diterapkan yaitu Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, besaran uang yang telah dinikmati masing-masing tersangka masih akan dipastikan oleh jaksa penyidik, berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam penyidikan yang masih terus berproses.

“Jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan sejak 01 September 2023 selama 20 hari, dan dapat diperpanjang untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkasnya.

Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka lebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan, oleh tenaga medis dari RS dr Suhatman Dumai, dan dinyatakan sehat.

Diwartakan, sebelumnya penyidik kejaksaan telah menahan tersangka IS, Bendahara BAZNas Dumai dalam kasus sama. Seorang karyawan lembaga tersebut pada September 2022 lalu atas nama Zulfikar divonis hakim 1.6 tahun penjara dalam kasus korupsi zakat Rp 190 juta. (rls)

#AGUS, TIM – APPI DUMAI#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan