Bukittinggi ( Sumbar ) KOMPAS86.com – Minangkabau merupakan sekelompok etnis yang berada di Sumatera Barat yang mana termasuk suatuan kelompok masyarakat adat. Hak yang terdapat dalam masyarakat adat Minangkabau adalah hak ulayat, Bagi masyarakat agraris tanah dianggap sangat penting. Sebagaimana dalam pepatah adat “Apo guno kabau batali, lapeh karimbo jadi jalang, pauikkan sajo di pamatang, apo guno badan mancari, iyo pamagang sawah jo ladang,
Tanah Ulayat diartikan sebagai tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah oleh masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat, yakni serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.
Martiyas Tanjung mengatakan dalam diskusi PAKEK yang di pandu oleh Jontra menyebutkan ” Hak ulayat ini diatur serta diakui dalam peraturan perundang-undangan di bidang agraria yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria: sepanjang menurut kenyataannya masih ada.
” Merujuk pada Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, ada beberapa jenis tanah ulayat, yaitu, Tanah ulayat nagari, Tanah ulayat suku, Tanah ulayat kaum, Tanah ulayat rajo”.
Pengelolaan tanah ulayat dilakukan oleh pemimpin adat (kepala adat) dan pemanfaatannya diperuntukan baik bagi warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar.
Lebih lanjut Tuangku Rismaidi mengatakan, ” seseorang yang memiliki atau mengakui tanah kepunyaannya adalah adanya sertifikat yang sah, persoalan tanah ulayat ini harus di selesaikan dengan jln mesyawarah mufakat, antara mamak dengan keponakankan. Ujarnya. ( basa )