Saumlaki (Tanimbar) KOMPAS86.com
Dalam rangka Penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Tahun Anggaran 2023, Rabu (23/8/2023) terpaksa ditunda, padahal sesuai agenda dan undangan sudah dilaksanakan, namun ada apa dibalik itu sehingga paripurna tiba – tiba dibatalkan, ini patutu dipertanyakan.
Sayangnya, kehadiran para tamu undangan dalam hal ini Pemda tepat waktu harus bubar, hanya karena “keegoisan” para wakil rakyat yang selalu menuntut diri disebut yang terhormat melebihi rakyat yang mengutus mereka untuk duduk pada rumah milik rakyat negeri Bumi Duan Lolat ini.
Sementara itu Ketua DPRD KKT Deni Darling, yang dihubungi via seluler sejak kemarin terkesan mengabaikan pesan konfirmasi media ini. Sementara Wakil Ketua I DPRD Jhon Kelmanutu, juga menolak memberikan penjelasan sehubungan dengan agenda tersebut bahkan saat dikonfirmasi langsung oleh awak media. Ditempat yang sama, Penjabat Sekda Jems Joseph Kelwulan yang diminta komentar juga menolak memberikan keterangan dengan alasan Pemda hanya diundang saja.
“Tanya saja ke DPRD, kan mereka yang punya agenda,” tandas Kelwulan yang mengaku kalau pihaknya juga tidak tahu kenapa agenda ini tertunda. Dari penelusuran yang dilakukan, ternyata para wakil rakyat enggan menjalankan hajatan mereka sendiri, lantaran kepentingan wakil rakyat ini yang belum dijawab Pemda. Sikap ini seperti “anak usia dini” yang sedang merajuk ketika permintaan membeli permen tak dituruti oleh orang tua.
Menyikapi ugal-ugalan wakil rakyat tersebut, dipastikan akan menimbulkan problem dari terlambatnya pengajuan KUA-PPAS akan berdampak pada terhambatnya penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD – P) Tahun Anggaran 2023, dan yang dirugikan ini adalah masyarakat Tanimbar sendiri.
Pasalnya, waktu untuk menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu pertama Agustus untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat minggu kedua Agustus dalam tahun anggaran berkenaan.
Akan tetapi, untuk KKT, molor hingga sudah masuk Minggu ke-4 Agustus, itupun belum juga pasti kapan bisa dituntaskan.
Info lain yang didapatkan media ini bahwa, hal ini terjadi akibat Pemda sendiri tidak mengakomodir berbagai keinginan para wakil rakyat ini bahkan yang mau melakukan studi banding ke Jakarta. Alhasil, publik pun selalu mengkritik keras terkait studi banding yang setiap tahunnya dianggarkan dan dilakukan oleh para wakil rakyat berdasi ini, yang jika dilihat secara komprehensif apa manfaat dari hasil study banding tersebut terhadap pembangunan, serta sejauhmana manfaatnya untuk masyarakat dan daerah ini.
Sangat disayangkan, ditengah kondisi daerah yang memprihatinkan saat ini, diantaranya masalah ADD yang belum terbayarkan, persoalan TPP yang hingga 9 bulan ini belum juga diterima pegawai dan lainnya, masalah kesehatan yang merupakan masalah sangat krusial karena menyangkut hajat hidup orang banyak di KKT dan sejumlah persoalan lainnya. DPRD tidak akan pernah mau mengalah atau sedikitnya mengorbankan anggaran mereka bagi kepentingan Tanimbar yang tercinta ini.
Tak pelak, rakyatpun jenuh dengan para wakilnya, yang menurut mereka tidak disiplin waktu dalam rapat paripurna dengan agenda Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2023. Apabila kondisi maupun kebiasaan “buruk” DPRD KKT dibiarkan subur berjalan, maka akan berdampak pada buruk bagi daerah ini. Termasuk dapat pula memberi peluang munculnya korupsi, sebagaimana dinyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi belum lama ini.
# Masagus #