Proyek Berlabel TPS3R Diduga Akal-Akalan! Lahan TKD Digali, Hasilnya Masuk BUMDes Izin Masih Gelap

banner 468x60

Gresik–Kompas86.com Aktivitas galian tanah di lahan seluas 6.867 meter persegi milik Tanah Kas Desa (TKD) Kepuh Klagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, menuai sorotan tajam. Pasalnya, galian besar yang berada di kawasan strategis itu diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi dan bahkan terindikasi dikomersilkan.

Lahan tersebut diketahui berbatasan langsung dengan aset TNI AL di bagian utara, selatan, dan barat, serta jalan kabupaten di sisi timur. Lokasi ini kini tampak berubah drastis  bukit terkikis, tanah menganga, dan ribuan pohon tumbang akibat aktivitas alat berat yang berlangsung beberapa pekan terakhir.
Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan galian tersebut diklaim untuk pembangunan proyek TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).

Namun, ironisnya, volume galian dan aktivitas di lapangan terlihat menyerupai proyek tambang kelihatan antrian damtruck dilokasi tanah komersial, bukan sebatas pekerjaan pemerataan lahan untuk pengelolaan sampah.

Sekretaris Desa Kepuh Klagen saat dikonfirmasi pada Rabu (22/10/2025) membenarkan adanya aktivitas penggalian tersebut. Ia menyebut proyek itu merupakan hasil musyawarah antara masyarakat, pemerintah desa, dan Forkopimcam dengan tujuan menyiapkan lahan TPS3R.
“Tanah TKD itu digali untuk lahan TPS3R, dan dana pembangunan dari BK. Semua hasil galian dikelola oleh BUMDes. Desa tidak menerima sepeser pun dari kegiatan itu,” terang Sekdes.

Namun, ketika ditanya soal izin resmi penggalian tanah, Sekdes justru mengaku tidak tahu-menahu, dan menyebut bahwa urusan izin berada di pihak ketiga atau pelaksana pengali Lebih ironis lagi, koordinasi dengan pihak TNI AL yang lahannya bersebelahan juga belum dilakukan secara formal, melainkan hanya sebatas komunikasi informal melalui pesan WhatsApp dengan pengawas lapangan dari TNI AL.

Dikonfirmasi secara terpisah, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik mengaku tidak tahu-menahu adanya aktivitas penggalian tanah di Desa Kepuh Klagen tersebut. Pihaknya menegaskan tidak pernah menerima permohonan izin  rekomendasi teknis terkait proyek TPS3R dengan kegiatan galian.

“Setahu kami, desa pernah berkonsultasi soal tempat pembangunan TPS3R. Tapi kalau sampai ada kegiatan galian besar dan komersialisasi tanah, kami tidak pernah menerima laporan ataupun dokumen izinnya,” ungkap salah satu staf DLH.

Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa penggalian di lahan TKD Kepuh Klagen dilakukan tanpa izin lingkungan yang sah, bahkan berpotensi menyalahi aturan tata kelola aset desa.

Menanggapi hal itu, Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, menyampaikan keprihatinan mendalam dan meminta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi.

“Sangat disayangkan, proyek yang mengatasnamakan TPS3R malah merusak lingkungan dan mengeruk tanah dalam jumlah besar. Kalau memang tidak ada izin resmi, ini jelas termasuk galian liar, apalagi kalau hasilnya diperjualbelikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, LPK-RI akan melayangkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta pihak TNI AL untuk meminta klarifikasi dan mendorong penegakan hukum.

Diduga pihak BUMDes bekerja sama dengan pihak pengali Mattasan pantauan di lapangan memperlihatkan bahwa hasil galian berupa tanah uruk dari bukit tampak dimuat menggunakan damtruck dan keluar masuk lokasi, mengindikasikan adanya aktivitas jual beli tanah.Salah satu sopir saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa galian ini milik Mattasan, ujarnya.

Dugaan BUMDes berkerja sama dengan pihak pengalian Mattasan
Kini, publik menanti sikap tegas Pemerintah Kabupaten Gresik,, serta aparat penegak hukum, APH maraknya dugaan adanya galian tak berizin agar persoalan ini tidak dibiarkan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kabupaten Gresik di masa depan.

Lahan kas desa sejatinya diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat, bukan untuk dikomersialkan atau dijadikan ajang bisnis oleh pihak tertentu dengan alasan

#(red)#

Pos terkait