Sebanyak 173 Barang Bukti Dari Perkara Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Ketapang Kalbar

banner 468x60

 

KETAPANG (KALBAR) KOMPAS86.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang Provinsi Kalimantan Barat melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman kantor Kejari Ketapang, Selasa (22/8/2023).

 

Adapun seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari penanganan perkara Kejari Ketapang selama periode tahun 2023.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA. Dhini Ardhany, mengatakan pihaknya telah melakukan pemusanahan sejumlah barang bukti dari 173 Perkara Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

“Semua telah inkracht, barang bukti kita musnahkan dengan beberapa cara mulai dari diblender, dibakar, dipotong, hingga dipalu,” ungkapnya.

 

Dhini menjelaskan, dari 173 perkara yang barang buktinya turut dimusnahkan diantaranya perkara Perjudian 12, Narkotika 66 perkara, Pencurian 18 perkara, UUPA 15 perkara, Penganiayaan 13 perkara, Perkebunan 6 perkara, Pertambangan 7, Tipiring 11 dan 25 perkara lainnya.

 

“Untuk sabu seberat 677.30814 gram,

ganja 64.407 gram, extacy 26.54.6574 gram atau sebanyak 26.5 butir, selain itu ada arak putih sebanyak 26 ken dan 67 kampel/kantong, miras 534 botol, terus handphone 40 unit, Air Gun 1 unit

printer 2 unit, pipa sedotan/pipet 30 buah, sendok sabu 20 unit, 6 buah tas, 26 dompet, ada pakaian 33 helai, celana 49 helai, sajam 12 unit, kotak rokok 6 unit, mesin dompeng 6 unit, keong pump 1 unit, karpet 5 buah, selang 6 unit, sekop 1 unit, dodos 2 unit, tojok 4 unit, kartu remi 2 pak, gergaji kayu 1 unit, serta kunci pembuka ukuran “14” 1 unit,” paparnya.

 

“Jadi memang pemusnahan barang bukti didominasi perkara narkotika,” timpalnya.

 

Terkait kasus narkoba, Dhini menambahkan, bahwa pihaknya tidak segan-segan memberikan tuntutan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika khususnya terhadap para bandar atau pengedar.

 

“Tuntutan tinggi harus diberikan kepada pengedar atau bandar selama fakta persidangan terbukti,” tegasnya.

 

Efyus #

Pos terkait

Tinggalkan Balasan