Pavingisasi di Blumbungan Amburadul, DPRKP Pamekasan Diminta Bertanggung Jawab

banner 468x60

Pamekasan, kompas86.com, Warga Dusun Tambak, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, menyoroti pengerjaan proyek jalan lingkungan yang dinilai janggal dan berpotensi asal-asalan.

Dari pantauan di lokasi pada Sabtu (18/10/2025), sekitar pukul 16.30 WIB, tampak proyek pavingisasi atau peningkatan jalan lingkungan tengah dikerjakan tanpa papan informasi kegiatan. Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek yang menggunakan dana publik, baik APBD maupun APBN, wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Selain tanpa papan nama, kualitas pekerjaan di lapangan juga menuai tanda tanya. Hasil dokumentasi menunjukkan bahwa lapisan tanah urugan masih tampak terbuka dan belum dipadatkan sempurna, sementara sebagian sisi jalan hanya dipasang batu conblock secara tidak merata. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan terburu-buru tanpa pengawasan teknis yang ketat.

Sejumlah warga sekitar yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui asal-usul proyek tersebut.

“Kami tidak tahu ini proyek dari desa atau kabupaten, yang jelas pekerjanya datang begitu saja. Papan nama tidak ada,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.

Ironisnya, proyek ini masuk dalam kawasan Peningkatan Kualitas Permukiman Desa Blumbungan, yang seharusnya memiliki perencanaan dan pengawasan ketat karena bersumber dari anggaran pemerintah. Jika benar proyek ini dibiayai oleh APBD Pamekasan, maka dugaan pelanggaran transparansi publik semakin kuat.

Pengamat kebijakan publik di Madura menilai, ketiadaan papan proyek adalah bentuk pelanggaran administrasi dan potensi indikasi penyalahgunaan anggaran.

“Setiap proyek fisik wajib ada identitasnya — nilai, sumber dana, pelaksana, hingga durasi kerja. Kalau tidak, berarti ada yang disembunyikan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Pamekasan belum memberikan klarifikasi resmi terkait proyek yang dimaksud.

Sementara warga berharap pihak inspektorat dan aparat penegak hukum turun langsung memeriksa ke lapangan untuk memastikan apakah pengerjaan proyek tersebut sesuai dengan standar dan aturan pengadaan pemerintah.

Pos terkait