SUNGAI PENUH, Kompas86.com — Sejumlah insan pers baik dari dalam maupun luar daerah menyesalkan sikap pimpinan dan anggota DPRD Kota Sungai Penuh yang memangkas habis anggaran publikasi media tahun 2025. Kebijakan ini dinilai mencerminkan kurangnya kepedulian lembaga legislatif terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan, anggaran publikasi yang sebelumnya tersedia kini tiba-tiba dihapus tanpa keterangan resmi dari pihak DPRD.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Doni Efendi, ketika dimintai tanggapan, menyayangkan keputusan tersebut.
“Saya dengar alasan mereka karena efisiensi. Tapi efisiensi bukan berarti menghapus total anggaran publikasi. Masyarakat tetap butuh informasi tentang kinerja DPRD sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Menurut Doni, dalih efisiensi yang digunakan DPRD tidak tepat, karena publikasi media justru merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik.
“Pemangkasan total anggaran publikasi sama saja mematikan saluran informasi kepada rakyat. Padahal, pembangunan itu bukan hanya fisik, tapi juga informasi publik yang harus disampaikan,” tegasnya.
Doni juga menjelaskan bahwa efisiensi bukan berarti menghilangkan anggaran, melainkan memaksimalkan penggunaan dana agar lebih tepat sasaran.
Efisiensi itu artinya meminimalkan pemborosan dan mengoptimalkan hasil. Jadi, kalau DPRD menganggap publikasi informasi itu pemborosan, itu pemahaman yang keliru,” ujarnya.
Lebih jauh, Doni juga menyoroti bahwa jika alasan efisiensi menjadi dasar pemangkasan, maka kegiatan reses dan pokok pikiran (pokir) DPRD juga patut dievaluasi.
“Kalau mereka menilai publikasi tidak penting, kami juga bisa menilai pokir dan reses itu tidak terlalu penting. Selama ini kita jarang mendengar pelaksanaan reses DPRD Kota Sungai Penuh yang benar-benar menyerap aspirasi masyarakat,” tegas Doni.
Ia menambahkan, kebutuhan masyarakat sebenarnya sudah banyak tersalurkan melalui musyawarah desa dan perencanaan pembangunan di tingkat bawah.
“Aspirasi masyarakat sudah terangkum dalam rencana pembangunan desa yang diajukan ke pemerintah dan DPRD. Jadi, publikasi kinerja wakil rakyat mestinya tidak dihapus, karena itu bagian dari tanggung jawab moral dan transparansi mereka kepada publik,” pungkasnya.
( Ngoh )