Pamekasan, kompas86.com – Setiap pembangunan yang bersumber dari uang rakyat sejatinya harus dikerjakan dengan penuh tanggung jawab, namun, kenyataan di lapangan kerap jauh dari harapan, alih-alih menghadirkan manfaat jangka panjang, proyek infrastruktur seringkali dikerjakan setengah hati hingga meninggalkan keraguan publik.
Hal itu tergambar jelas pada pekerjaan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISew) 2025 di Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, tepatnya desa Sumedangan dan Pademawu Barat.
Proyek senilai Rp500 juta yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Sama Antar Desa (KKAD) Barokah tersebut mencakup pembangunan jalan paving, dinding penahan tanah (DPT), dan gorong-gorong plat beton.
Pantauan di lapangan pada Minggu (12/10/2025) menunjukkan, pengerjaan paving terindikasi tidak memenuhi standar teknis, susunan paving dipasang langsung di atas tanah urug tanpa terlihat adanya lapisan agregat (sirtu) sebagai pondasi dasar, kondisi ini dinilai berbahaya karena jalan rawan bergelombang dan amblas dalam waktu singkat, terutama saat musim hujan.
Selain itu, banyak sambungan paving yang renggang, sisi jalan belum diberi pengunci beton, dan sebagian pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai aturan proyek pemerintah, pekerjaan dinding penahan tanah pun meski tampak berdiri, belum jelas apakah dilengkapi sistem drainase di bagian belakangnya, tanpa drainase, dinding rawan jebol akibat tekanan air.
Pemerhati lingkungan, Nuzulul Furqon, menilai pelaksanaan proyek ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
“Proyek dengan dana setengah miliar rupiah seharusnya berorientasi pada keberlanjutan, kalau pondasi paving saja diabaikan, maka umur jalan tidak akan lama, ujung-ujungnya rakyat yang kembali dirugikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur tidak boleh sebatas mengejar serapan anggaran. “Kalau hasilnya asal-asalan, ini sama saja buang-buang uang rakyat,” pungkasnya.
Dengan kontrak kerja hingga 20 Desember 2025, publik mendesak agar aparat dan dinas teknis turun tangan melakukan pengawasan serius, jika dalam prosesnya terbukti ada penyimpangan, maka bukan hanya teguran yang dibutuhkan, tetapi audit menyeluruh hingga langkah hukum.
Sebab, setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan, bukan dihamburkan dengan dalih pembangunan.