Kesaksian Yang Menggetarkan! Mantan Kades Leran Ungkap Fakta Persil 120 dan Siap Sumpah 10 Al-Qur’an

banner 468x60

Kompas86.com 

GRESIK |Jatim| Setelah bertahun tahun Sengketa panjang soal lahan Persil 120 di Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, akhirnya mulai menampakkan  harapan menuju kejelasan.

Selama bertahun-tahun, persoalan ini telah menjadi bara dalam sekam — memecah hubungan antarwarga, menimbulkan perdebatan sengit, bahkan memunculkan dugaan manipulasi dokumen tanah yang menyeret banyak pihak dalam pusaran konflik.

Namun kini, suasana seolah berhenti sejenak ketika Abdul Mannan, mantan Kepala Desa Leran yang pernah menjabat pada masa awal penetapan batas tanah tersebut, akhirnya angkat bicara di hadapan publik.

Dengan suara bergetar namun penuh keyakinan, Abdul Mannan menegaskan satu hal yang selama ini menjadi inti dari perselisihan tersebut bahwa gambar arsiran berwarna biru pada peta tanah lama adalah benar Persil 120. Ia bahkan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya di bawah sumpah dengan Al-Qur’an sebanyak 10 tumpukan.

“Saya bersedia bersumpah di atas Al-Qur’an 10 tumpukan, demi kebenaran. Gambar arsiran biru itu adalah benar Persil 120.

Jika nanti ada gugatan atau sidang terkait lahan itu, saya siap dihadirkan,” tegas Abdul Mannan dengan nada lantang, disambut riuh tepuk tangan dari warga yang memadati balai desa.

Pernyataan monumental itu sontak mengguncang suasana. Wajah-wajah lelah para ahli waris yang selama ini menunggu kejelasan, tampak kembali bersinar dengan harapan baru.

Selama puluhan tahun, mereka hidup dalam ketidakpastian terombang-ambing antara janji, dokumen yang tumpang tindih, dan kesaksian yang kerap berubah-ubah.

Sejumlah tokoh masyarakat, perangkat desa, dan perwakilan BPD Leran turut hadir menyaksikan momen bersejarah itu. Mereka menyerukan agar langkah penyelesaian harus dilakukan secara terbuka, jujur, dan melibatkan semua pihak, agar tidak lagi terjadi konflik baru di kemudian hari.

“Kami ingin semua pihak yang merasa memiliki hak atas Persil 120 dihadirkan.
Duduk bersama, dibuka semuanya secara terang benderang. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Ini penting demi kejelasan hukum dan administrasi desa,” ujar salah satu anggota BPD Leran di hadapan forum.

Pernyataan dari Abdul Mannan dinilai memiliki nilai historis dan pembuktian kuat, karena ia adalah figur yang mengetahui langsung proses awal pembentukan dan pengukuran tanah tersebut. Banyak warga menilai, kesaksian ini bisa menjadi kunci utama dalam membuka simpul konflik yang telah membelenggu desa mereka selama bertahun-tahun.

Sementara itu, Tim Investigasi LPK-RI Kabupaten Gresik yang turut memantau jalannya pertemuan, menyebut bahwa kasus ini perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah desa, camat, dan aparat penegak hukum, agar kepastian hukum atas Persil 120 tidak lagi menjadi misteri.

Kini, warga Desa Leran menunggu langkah nyata pemerintah desa dan pihak berwenang. Mereka berharap adanya musyawarah atau mediasi kembali  yang melibatkan seluruh pihak yang mempunyai hak dalam Persil 120 t, status hukumnya dapat ditetapkan secara sah dan adil.

Apabila hal itu terlaksana, maka pernyataan Abdul Mannan bisa menjadi awal rekonsiliasi dan penutup bab panjang konflik Persil 120 yang telah menggores luka sosial di Desa Leran selama bertahun-tahun.
Yanto

Pos terkait