Kabupaten Timor Tengah Selatan / Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kompas86.com – Kuasa hukum Arman Tanono, S.H., angkat bicara terkait dugaan penahanan dana deposito milik nasabah oleh oknum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Martabe Jaya. Ia menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Menurut Arman, pihak oknum KSP tersebut telah menandatangani surat pernyataan dengan batas waktu pencairan hingga 2 Oktober 2025. Namun, hingga waktu yang telah ditentukan, dana deposito itu belum juga dicairkan kepada nasabah.
“Jika sampai batas waktu yang disepakati dana tidak juga dikeluarkan, maka hal ini bisa dituntut secara pidana maupun perdata,” tegas Arman Tanono, S.H., saat dikonfirmasi, Sabtu (11/10/2025).
Ia menambahkan, sebagai praktisi hukum di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dirinya meminta agar oknum tersebut segera melaksanakan kewajibannya. Bila tidak, konsekuensinya adalah berhadapan dengan proses hukum.
“Perbuatan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik KSP Martabe Jaya dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi tersebut,” ujarnya.
Arman menegaskan, aturan mengenai pencairan deposito sudah diatur jelas dalam perjanjian antara pihak koperasi dan nasabah, sehingga setiap pelanggaran dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan mengambil langkah hukum jika hal ini tidak segera diselesaikan,” pungkas Pengacara Kabupaten TTS itu. ( TIM )
Redaksi : Kompas86