Polres Maros Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Turikale, Barang Bukti Siap Edar Disita

banner 468x60

Kabupaten Maros/Provinsi Sulawesi Selatan, Kompas86.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial UQ (29) ditangkap di rumahnya di Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Rabu (8/10/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga saset plastik bening berisi sabu dengan berat total 3,46 gram, satu handphone Oppo warna hitam, satu alat timbang digital, satu pak saset plastik bening siap pakai, satu pipet merah kecil, serta satu bungkus rokok bekas merek Twizz yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Maros AKP Salehuddin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Turikale. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Sidik II IPDA Erwin segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

“Benar, pelaku yang kami amankan berinisial UQ. Saat penggeledahan di rumahnya, ditemukan tiga saset sabu siap edar. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” ujar AKP Salehuddin, Jumat (10/10/2025).

Dari hasil interogasi, pelaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial E (DPO) yang berdomisili di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Pihak kepolisian kini masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok tersebut.

“Kami terus mendalami jaringan di atasnya. Peredaran narkoba ini bukan hanya merusak pelaku, tetapi juga generasi muda. Karena itu kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Maros,” tegas AKP Salehuddin.

Selain mengedarkan, pelaku juga mengaku menggunakan sebagian sabu untuk dikonsumsi sendiri. Atas perbuatannya, UQ dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Maros.(*) Jurnalis: Mirwan

Pos terkait