Duda Tua Cabuli Dua Bocah : Terangsang Akibat Sering Main Didepan Rumah Pelaku

banner 468x60

Rejang Lebong ( Bengkulu ) Kompas86.com Terbongkar nya kasus pencabulan kepada ke dua bocah di Salah Satu Desa Kabupaten Rejang Lebong Kamis, 9 Oktober 2025 .

Pria yang telah menduda cukup lama ini mencabuli dua bocah perempuan yang merupakan tetangganya sendiri ,Tak hanya satu kali, aksi pencabulan tersebut terjadi berulang kali dengan iming-iming uang belanja.

Aksi cabul ini dilakukan oleh petani berinisial PK (46) warga salah satu desa di Kecamatan Bermani Ulu ini.

Iptu Reno Wijaya Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong,  melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Aipda J.J Sinurat mengatakan kronologi terbongkarnya kejadian lalu pada tanggal 2 Oktober 2025.

Keluarga curiga karena melihat korban memiliki uang dan sering jajan akhir nya melapor ke pihak berwajib, korban mengaku bahwa uang itu diberikan setelah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

” Ya Keluarganya curiga karena melihat korban itu memiliki uang, ternyata itu dikasih pelaku untuk korban,aksi bejat pelaku itu terjadi saat sedang duduk di teras rumahnya,” ungkap Sinurat.

” Pelaku kemudian melihat kedua korban sedang bermain Akhirnya ada niat jahat karena melihat korban menggunakan celana pendek dan kaos saja, PK memanggil dan mengajak mereka masuk ke dalam rumah setelah itu pelaku mengunci kamar lalu melakukan tindakan pencabulan dan mengiming-imingi uang jajan sehingga aksi itu terjadi berulang kali,” Pungkasnya.

Pelaku diketahui telah lama menduda dan hanya tinggal bersama ibunya yang sudah tua dirumah tersebut.

Besaran uang yang diberikan tersangka bervariasi mulai dari Rp 50 ribu untuk masing-masing korban atau Rp 50 ribu dibagi dua oleh kedua korban jiwa pelaku sedang buntu.

Korban ini merasa takut sekaligus senang karena dapat jajan, makanya aksi itu bisa terjadi berulang kali, korban ini duda,” tutup Sinurat.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 76D arau Pasal 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar dengan ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Tandas Nya. ( M )

Pos terkait