KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__, Salah satu dari 23 pejabat eselon II peserta Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Karo tahun anggaran 2025, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karo, Tetap Ginting, S.Sos, dinyatakan mengundurkan diri dari proses seleksi.
Informasi tersebut awalnya diketahui setelah Tetap Ginting dikonfirmasi langsung melalui panggilan telepon WhatsApp pada Kamis (9/10/2025). Dalam keterangannya, ia membenarkan bahwa dirinya tidak dapat melanjutkan tahapan seleksi karena alasan kesehatan.
“Benar, saya mengundurkan diri karena kondisi kesehatan saya belum memungkinkan untuk mengikuti seluruh tahapan uji kompetensi,” ujar Tetap Ginting singkat.
Selanjutnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karo juga telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Tetap Ginting yang disampaikan secara resmi pada 6 Oktober 2025.
Kepala BKPSDM Kabupaten Karo, Hesti Maria Br Tarigan, SH, MH, menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan dengan alasan pertimbangan kondisi kesehatan, dan saat ini sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur, sambil berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh konfirmasi dan persetujuan.
“Kami telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Tetap Ginting dan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini kami sedang menunggu konfirmasi dari BKN,” ujar Hesti Maria di Kabanjahe, Kamis (9/10/2025).
BKPSDM menegaskan bahwa proses Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo tetap berjalan sebagaimana mestinya, dengan 22 pejabat yang melanjutkan ke tahap penulisan makalah dan pendalaman wawancara.
Hesti Maria menjelaskan bahwa seluruh tahapan dalam pelaksanaan uji kompetensi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penilaian hingga evaluasi dilaksanakan berdasarkan pedoman dan harus mendapat persetujuan dari BKN Pusat di Jakarta.
“BKPSDM berkomitmen menjalankan seluruh proses secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi, baik dalam penanganan pengunduran diri pejabat maupun pelaksanaan uji kompetensi,” tegas Hesti.
Diketahui, tahapan penelusuran rekam jejak, integritas, dan moralitas telah rampung pada Senin (6/10/2025), dilanjutkan dengan penulisan makalah pada Selasa (7/10/2025) di Aula Kantor Bupati Karo, dan pendalaman wawancara yang berlangsung mulai 8 hingga 10 Oktober 2025.
BKPSDM Kabupaten Karo menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola kepegawaian yang transparan, objektif, dan berbasis sistem merit, guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang efektif dan berkinerja tinggi.
#(Yogi Barus)#