Kabupaten Timor Tengah Selatan / Provinsi Nusa Tenggara Timur Kompas86.com Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) hasil sitaan dari Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres TTS, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT. Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung pada Kamis, 09/10/2025 di halaman Polres TTS dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten TTS.
Rilisan yang diterima media Kompas86.com dari Humas Polres TTS, menyebutkan bahwa hadir dalam kegiatan pemusnahan minuman keras ( miras ) adalah Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, S.IP., S.H., M.H., Ketua DPRD TTS Mordekai Liu, Ketua Pengadilan Negeri Soe Gustaf Bleskupa, S.H., Kasdim 1621/TTS Kapten Inf. Wagino, serta Kajari TTS yang diwakili Jaksa Fungsional Leginov Malalek, S.H..
Hadir juga pimpinan OPD, di antaranya Kepala Rutan Soe Muhamad Nurzaman, A.Md.IP, S.H., M.H., Kadis Kominfo Octas B. Tallo, ST., M.T., Kadis P3A Ardi A. Benu, S.Sos., Ketua MUI TTS H.M.G. Arifoeddin, S.Pd., M.M., Ketua Majelis Efata Soe Albertina Tapatab-Tafui, S.Th., serta tokoh masyarakat dan unsur pimpinan Polsek jajaran.
Dalam operasi KRYD tersebut, Polres TTS bersama Polsek jajaran berhasil menyita total 3.192 liter (3,1 ton) minuman keras berbagai jenis, yaitu:
Sopi Timor: 2.278,3 liter
Moke Putih: 465,2 liter
Moke Merah: 87,2 liter
Hoka Whisky: 2,7 liter
Laru: 359,5 liter
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten TTS, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres TTS. Berdasarkan data dan pengalaman saat berkunjung ke Rutan Soe, sekitar 80 persen pelaku tindak pidana di TTS disebabkan oleh konsumsi minuman keras,” tegas Bupati TTS, Eduard Lioe, SH saat memberi sambutan.
Bupati Timor Tengah Selatan juga menambahkan bahwa ” Karena itu, Pemkab TTS telah menyiapkan peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras sebagai langkah preventif demi menciptakan TTS yang aman dan berakhlak,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen SH, menegaskan tentang operasi minuman keras ( miras ) merupakan komitmen dari Polres TTS untuk menjaga dan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Hasil temuan Polres TTS selama Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menunjukkan bahwa sebanyak 3,1 ton minuman alkohol berhasil disita. Bayangkan jika 3,1 ton minuman alkohol ini dikonsumsi oleh oknum-oknum masyarakat yang hobi mengonsumsi miras, tentu dapat meningkatkan tindak pidana, khususnya penganiayaan, karena banyak kasus penganiayaan di Kabupaten Timor Tengah Selatan disebabkan oleh pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman alkohol. Oleh karena itu, Polres TTS gencar melakukan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Semoga operasi ini membawa dampak positif bagi masyarakat Kabupaten TTS, sehingga tidak ada lagi tindak pidana penganiayaan maupun pelecehan seksual yang diakibatkan oleh pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman alkohol” kata Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.
Kapolres TTS AKBP Dorizen juga menambahkan bahwa Dalam Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini, Polres TTS menyita berbagai jenis minuman keras, yakni Sopi Timor, Moke Putih, Moke Merah, Hoka Whiskey, dan Laru. Ke depan, kami akan meningkatkan lagi kegiatan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini hingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi pelaku tindak pidana yang diakibatkan oleh minuman keras, dengan tujuan menjadikan kota Soe menjadi kota tanpa minum keras” tutup Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH, S.IK, MH.
#(Tarsi Abi86)#