Kompas86.com
GRESIK |Jatim | Pendalaman Waduk Pundut Trate di Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, memicu gelombang penolakan dari warga. Senin (6/10/2025), sejumlah perwakilan masyarakat mendatangi Kantor Desa Pundut Trate untuk menyerahkan petisi resmi yang menolak proyek tersebut karena diduga minim kajian lingkungan dan berpotensi mengancam keselamatan warga serta infrastruktur sekitar.
Sedikitnya tujuh warga diterima langsung oleh Kepala Desa Pundut Trate, Muslik, S.H. Mereka menyampaikan kekhawatiran bahwa proyek pendalaman waduk dilakukan tanpa prosedur teknis dan analisis lingkungan memadai, seperti UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan IPL (Upaya Pemantauan Lingkungan)
Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam petisi tertulis yang dibacakan di hadapan perangkat desa, warga menilai bahwa waduk tersebut tidak perlu lagi dilakukan pendalaman.
“Selama ini waduk berfungsi dengan baik. Air di musim hujan tidak pernah meluap, bahkan debitnya masih di bawah lahan persawahan warga,” tulis mereka dalam surat petisi.
Sebaliknya, di musim kemarau, warga justru harus menurunkan pompa air hingga ke dasar waduk untuk kebutuhan irigasi. Artinya, pendalaman malah bisa memperburuk keseimbangan air.
Dalam audiensi dengan pemerintah desa, warga memaparkan empat potensi dampak serius dari proyek tersebut:
1. Risiko Longsor dan Retakan Tanah Pendalaman berpotensi mengubah struktur tanah di sekitar tanggul, memicu longsor dan keretakan bangunan, termasuk rumah warga dan jalan poros desa.
2. Polusi Debu dan Gangguan Kesehatan Aktivitas pengerukan dan pembuangan material galian dikhawatirkan menimbulkan debu dan polusi udara, yang berbahaya bagi anak-anak dan lansia.
3. Kerusakan Infrastruktur dan Kebisingan Lalu lintas truk pengangkut material dapat mempercepat kerusakan jalan desa serta menimbulkan kebisingan di area pemukiman.
4. Minimnya Transparansi dan Musyawarah Publik Warga mengaku tidak pernah diajak sosialisasi atau musyawarah, padahal proyek berskala besar seperti ini seharusnya melibatkan masyarakat terdampak.
“Setiap kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas harusnya dilakukan secara transparan dan bermusyawarah,” tegas salah satu perwakilan warga.
Warga: “Kami Bukan Menolak Pembangunan, Tapi Menuntut Kajian dan Jaminan Keselamatan”
Dalam petisi yang ditandatangani bersama, warga menegaskan bahwa mereka tidak anti pembangunan, namun menolak proyek pendalaman sebelum ada jaminan keamanan dan kajian lingkungan yang jelas.
“Kami menolak pendalaman Waduk Pundut Trate sebelum ada jaminan keamanan, kejelasan dampak lingkungan, dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan,” tulis mereka.
Warga juga menuntut kejelasan siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi longsor atau kerusakan rumah akibat proyek tersebut.
“Penolakan ini bukan bentuk perlawanan, tapi kepedulian kami terhadap keselamatan warga dan kelestarian lingkungan,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Kepala Desa: “Proyek Itu dari PU, Desa Hanya Fasilitasi”
Menanggapi aspirasi warga, Kepala Desa Muslik menegaskan dengan nada tinggi bahwa desa tidak memiliki kewenangan langsung atas proyek tersebut.
“Kami tidak tahu-menahu soal proyek galian itu. Desa hanya memfasilitasi. Kalau warga ingin protes, silakan ke Dinas PU karena proyek itu sudah ada MoU dengan pihak pelaksana,” kata Muslik.
Pernyataan itu diperkuat Sekretaris Desa (Sekdes) Afandi, yang menyebut bahwa pendalaman waduk pernah diusulkan dalam musyawarah RT/RW dan BPD tahun 2024, namun pelaksanaan teknisnya menjadi wewenang Dinas PU.
“Desa hanya sebatas mengusulkan dan memfasilitasi koordinasi. Pelaksanaan di lapangan sepenuhnya tanggung jawab Dinas PU,” jelas Afandi.
Dinas PU Justru Kaget: “Kami Tidak Tahu Menahu Soal MoU Maupun Aktivitas Galian”
Pernyataan berbeda justru datang dari Ubaidillah Kabib, pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gresik, yang dikonfirmasi media mengenai keberadaan MoU antara Dinas PU dan pihak pelaksana galian.
“Saya tidak tahu-menahu soal MoU itu. Bahkan saya sangat kaget mendengar ada aktivitas galian di Waduk Pundut Trate,” ujarnya.
Keterangan ini menimbulkan tanda tanya besar: desa mengaku proyek dari PU, PU justru membantah mengetahuinya. Lalu siapa sebenarnya pihak yang menjalankan proyek pendalaman waduk tersebut?
Diduga Tanpa Dokumen Lingkungan Warga Desak Pemerintah Bertindak
Sejumlah tokoh masyarakat menyoroti bahwa proyek pendalaman waduk ini diduga tidak memiliki dokumen lingkungan wajib seperti AMDAL, UPL, maupun IPL.
“Proyek tanpa dokumen lingkungan bisa dikatakan ilegal. Itu melanggar hukum dan membahayakan keselamatan warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Tanpa kajian lingkungan yang memadai, risiko longsor, keretakan rumah, hingga rusaknya ekosistem waduk sulit diantisipasi. Warga meminta pemerintah turun langsung ke lapangan, bukan hanya menilai di atas meja.
“Kami berharap pemerintah tidak tutup mata dan tidak tuli terhadap suara rakyat. Tolong turun langsung, jangan hanya baca laporan,” pungkas perwakilan warga.
Kisruh proyek pendalaman Waduk Pundut Trate kini memasuki babak baru. Dengan desa dan Dinas PU saling lepas tangan, publik menuntut kejelasan siapa aktor di balik pelaksanaan proyek yang diduga tanpa izin lingkungan tersebut.
Jika benar proyek itu berjalan tanpa dokumen AMDAL, UPL, maupun IPL, maka pihak terkait berpotensi melanggar hukum lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat menunggu tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Gresik serta penegak hukum lingkungan.
Tim/Red