Kabupaten Timor Tengah Selatan/ Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kompas86.com – Danramil 1621-01/Kota Soe Kapten Inf Gunawan Budi Haryanto menjadi prajurit terbaik TNI AD dari Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menerima tanda kehormatan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.Tanda kehormatan yang diberikan berupa Satyalancana Dharma Bantala.
Momen ini merupakan kado terindah bagi Kapten Inf Gunawan Budi Haryanto sebagai prajurit terbaik karena diterima dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI yang digelar di Avron Lanut Eltari Kupang, (5/10/2025).
Anugerah yang diterima Kapten Inf Gunawan Budi Haryanto ini tertuang dalam salinan l keputusan Presiden yang dibacakan oleh pembawa acara saat upacara berlangsung. Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya, kesatu, menganugerahkan tanda kehormatan Satyalancana Kesetiaan Darma Bantala kepada mereka yang nama, pangkat dan jabatan tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan kepada prajurit TNI yang berjasa luar biasa, menunjukkan kesetiaan kepada TNI, bangsa dan negara.
Dengan ketentuan, telah melakukan dinas ketentaraan selama 8 tahun, 16 tahun dan 24 tahun dan lebih dari 30 tahun secara terus menerus, secara tertib, dengan bekerja bersungguh-sungguh tanpa cacat,” ucap Pembawa Acara.
Lanjut pada bagian kedua, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan, salinan dan seterusnya.Adapun ketiga prajurit yang menerima tanda kehormatan Satya Lencana Kesetiaan yang pertama adalah Satya Lencana Dharma Bantala dinas di ketentaraan lebih dari 30 tahun yang dianugerahkan kepada Danramil 1621-01/Kota Soe Kapten Inf Gunawan Budi Haryanto. Kedua, Satya Lencana Kesetiaan 16 tahun dianugerahkan kepada Serda Mar Agustinus Ahang .Ketiga, Satya Lencana Kesetiaan 8 tahun diberikan kepada Tamtama Elektronik Randi Okta.
Sementara itu, usai membacakan salinan keputusan, Kolonel Pas Sulistyo Utomo Selaku inspektur Upacara menyematkan SatyaLencana Kesetiaan kepada ketiga prajurit TNI tersebut.“Petikan Keputusan Presiden ini telah disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,” demikian bunyi salinan yang dibacakan oleh pemandu upacara dalam upacara peringatan HUT ke-80 TNI di Avron Lanut Eltari Kupang.
(pendim 1621/TTS)
( Tarsi Abi86)