Saling Lempar! Misteri Hasil Penebangan Pohon di Depan Pengadilan Agama Kabupaten Gresik Jawa Timur

banner 468x60

GRESIK, JATIM KOMPAS86.com

Menjadi misteri akibat penebangan pohon yang berada di Pengadilan Agama Kabupaten Gresik Jawa Timur diduga menjadi lempar handuk pasalnya dengan adanya pemotongan pohon didepan Pengadilan Agama Kabupaten Gresik ada Dugaan oknum yang bermain.

Penebangan pohon yang terletak diarea Jalan Raya Cokroaminoto menimbulkan polemik.

Adapun kronologis penebang pohon yang diajukan dari pihak Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, berjumlah 4 (empat) pohon ke Dinas Lingkungan Hidup dengan dasar merusak pagar yang berada didepan Pengadilan Agama tersebut tanpa mengkaji terlebih  dahulu manfaat pohon yang sudah besar, rindang untuk kenyamanan, kesejukan, berteduh di wilayah sekitarnya

Menurut Ketua Ormas KORAK ( Komunitas Rakyat Anti Korupsi) DPC Gresik Daniel Sucahyono saya banyak mendengar begitu banyaknya kejadian Penebangan Pohon di Jalan Raya oleh oknum tak bertanggung jawab seharusnya Dinas Lingkungan Hidup lebih memperhatikan dan menindak tegas Oknum yang dengan sengaja memanfaatkan untuk kepentingan pribadi tindak dan laporkan ke APH jelas ada pidananya, ” Ucap Daniel kepada Wartawan

Tapi apa yang sudah terjadi penebangan pohon itu, yang sudah diajukan sesama plat merah dalam arti sesama Dinas pemerintahannya  Iskaq selaku sekretariat Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, Maya selaku Kabid Dinas Lingkungan Hidup serta Dian selaku humas Balai Besar Jalan Nasional.

Akan tetapi masih misteri dari hasil penebangan pohon tersebut dijualkahbeverapa hadil pohon yang besar itu, atau disimpan dulu kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Setelah Awak Media  menelusuri dan melakukan konfirmasi, dan klarifikasi pada jajaran yang berkompeten untuk menjawab permasalahan penebangan pohon yang terindikasi merusak lingkungan hidup, lebih-lebih menabrak perundang-undangkan PERDA atau PERBUP No: 44 Tahun 2021.

Anehnya sampai sekarang menjadi pertanyaan, penebangan pohon,dari sejumlah hasil pohon itu dikemanakan, kerana hukum pidana yang berlaku melenyapkan barang bukti.

sampai berita ini diunggah masih belum ada kepastian misteri ini, terungkap.

Pewarta : Yanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan