Agam, KOMPAS86.COM– Sinergi antara masyarakat, Bhabinkamtibmas, dan Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali membuahkan hasil.
Seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berhasil diamankan di Jorong Tanjuang Batuang, Kenagarian Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik seorang pria di tepi jalan kawasan Jorong Tanjuang Batuang.
Bhabinkamtibmas bersama warga kemudian mengamankan pria tersebut dan melaporkanya ke Polsek Tanjung Raya.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas Polsek menghubungi tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam. Setibanya di lokasi, tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di hadapan saksi.
Pada saat Penggeledahan petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja di semak semak dekat berdirinya pelaku.
Setelah di interogasi petugas, Pelaku akirnya mengakui kalau bungkusan yang berisi ganja tersebut adalah miliknya, Ia membuangnya karena takut ditangkap.
Pelaku berinisial JS (40), warga Jorong Tanjuang Batuang, Kenagarian Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa Satu paket sedang narkotika Jenis ganja yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening.
Kapolres Agam AKBP Muari, S.I.K., M.M., M.H., memberikan apresiasi atas kerja sama masyarakat dan jajarannya dalam mengungkap kasus ini.
“Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa kerja sama antara warga, Bhabinkamtibmas, dan Satresnarkoba sangat efektif dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Kabupaten Agam, ” tegasnya.
Beliau juga mengimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Pencegahan dimulai dari kepedulian masyarakat. Kami berharap semangat gotong royong ini terus dijaga demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, ” tambah AKBP Muari.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. (*)