Kompas86.Com, Aceh Utara — Ratusan karyawan PTPN IV Regional 6 Kebun Cot Girek menggelar aksi damai di lingkungan kantor kebun, Senin (6/10/2025), sebagai bentuk penolakan terhadap klaim sepihak yang menyebutkan luas areal kebun mencapai 15.000 hektare. Padahal, data resmi yang terdaftar hanya sekitar 7.500 hektare.
Aksi ini berlangsung tertib dan aman tanpa mengganggu aktivitas operasional perusahaan. Para karyawan membawa spanduk berisi seruan seperti “Kami Tolak Klaim Sepihak!” dan “Mediasi dan Proses Hukum Harus Ditegakkan, Keadilan untuk Pencari Nafkah di Perusahaan”. Mereka menyatakan dukungan terhadap transparansi dan kebenaran data aset negara yang dikelola oleh PTPN IV.
Latar Belakang Aksi
Belakangan ini beredar informasi di sejumlah media lokal dan kanal masyarakat yang menyebutkan bahwa areal kerja PTPN IV Regional 6 Kebun Cot Girek telah diperluas hingga mencapai 15.000 hektare. Pihak karyawan menilai klaim tersebut tidak berdasar dan menyesatkan, karena luas hak guna usaha (HGU) yang sah dan terdaftar di Kementerian ATR/BPN hanya sekitar 7.500 hektare.
Para karyawan merasa perlu meluruskan informasi ini untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat memicu konflik horizontal dan mencoreng citra perusahaan.
Pernyataan Sikap Karyawan
Dalam pernyataan resminya, perwakilan karyawan menyampaikan empat poin utama:
1. Menolak keras klaim sepihak mengenai perluasan areal hingga 15.000 hektare tanpa dasar hukum dan data resmi.
2. Menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional berada dalam batas HGU yang sah dan diawasi oleh instansi berwenang.
3. Mendukung manajemen untuk menempuh langkah hukum atau administratif demi menjaga kejelasan status aset negara.
4. Mengajak masyarakat dan pihak terkait untuk berdialog secara terbuka berdasarkan data resmi, bukan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.
Tanggapan Manajemen
Manajemen PTPN IV Regional 6 menegaskan bahwa perusahaan selalu beroperasi sesuai ketentuan hukum dan batas HGU yang berlaku.
“Kami menghargai setiap bentuk aspirasi masyarakat, namun perlu kami sampaikan bahwa data resmi perusahaan bersumber dari dokumen HGU yang diterbitkan oleh pemerintah. PTPN IV tidak pernah memperluas wilayah di luar izin tersebut,” ujar M. Yusuf, Manajer Kebun Cot Girek.
Manajemen juga menyampaikan apresiasi terhadap karyawan yang menyuarakan aspirasi dengan damai, serta berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui klarifikasi data oleh instansi terkait.
Harapan ke Depan
Para karyawan berharap seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat sekitar, dapat menjaga kondusifitas wilayah kerja kebun. PTPN IV Regional 6 berkomitmen untuk terus membuka ruang komunikasi serta memperkuat hubungan baik dengan masyarakat.
Aksi damai ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap dan doa bersama, sebagai simbol harapan agar semua pihak menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan profesionalitas dalam pengelolaan aset perkebunan milik negara.