Pasaman Barat, Sumbar, Kompas86.com. Sebanyak 458 anggota Badan Musyawarah (Bamus) nagari di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) resmi dikukuhkan dan disahkan perpanjangan masa keanggotaannya. Pengukuhan dilakukan oleh Wakil Bupati Pasbar, M. Ihpan, di Balairung Tuah Basamo, Selasa (23/9).
Sulaiman.S.Son dihubungi Awak Media Sulaiman ingin mengingatkan bahwa tanggung jawab yang diemban tidaklah ringan. Bamus merupajab wakil dari masyarakat dan mempercayakan suara dan harapan mereka kepada lembaga ini, sehingga komitmen dan integritas dalam menjalankan tugas adalah hal yang sangat krusial. Mari kita bersama-sama menjadikan nagari sebagai tempat yang lebih baik, lebih sejahtera, dan lebih harmonis,” ujarnya.
Acara tersebut dihadiri perwakilan Forkopimda, asisten, pimpinan OPD, Ketua GOW Pasbar Ny. Gusmalini, camat, wali nagari, serta stakeholder terkait lainnya.
Wakil Bupati M. Ihpan menyampaikan, perpanjangan masa jabatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan tersebut memperpanjang masa jabatan wali nagari dan anggota Bamus nagari dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Di Kabupaten Pasaman Barat, sebanyak 458 anggota Bamus nagari dari 90 nagari hari ini resmi mendapatkan perpanjangan masa keanggotaan, sebagaimana ditetapkan melalui keputusan Bupati Pasaman Barat,” kata Ihpan.
Ia menegaskan, Bamus nagari harus menjalin kerja sama yang erat dengan wali nagari demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita harapkan Bamus nagari menjadi mitra kerja wali nagari, menjaga harmonisasi, serta menjadi pilar utama jembatan koordinasi antara pemerintah nagari dan masyarakat,” ucapnya.
Menurut Ihpan, perpanjangan keanggotaan Bamus nagari diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat pembangunan nagari. Ia juga mengingatkan agar Bamus dan pemerintah nagari terus berinovasi dalam menggali potensi serta meningkatkan pendapatan asli nagari sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan data Indeks Desa Tahun 2024, di Pasbar masih terdapat 1 nagari berstatus tertinggal, 43 nagari berkembang, 35 nagari maju, dan 11 nagari mandiri. Ihpan menargetkan seluruh nagari dapat meningkatkan statusnya menuju nagari mandiri.
“Harapan kita, sinergi Bamus dan wali nagari dapat mewujudkan nagari yang mandiri, membawa kesejahteraan masyarakat, serta berkontribusi pada Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ihpan juga mengapresiasi kerja panitia dan semua pihak yang terlibat hingga acara berjalan lancar. Ia menyebut pada tahun 2026 direncanakan akan digelar pemilihan wali nagari serentak di 87 nagari di Pasbar.
Anggota Bamus Tertua:
1. Zulkifli Nasution (16 Juni 1960)
2. Maiyulis, S.Pd, Fis (12 Mei 1961)
3. Mustafa (14 November 1962)
Anggota Bamus Termuda:
1. Oktaviano Dwi Ananta (9 Oktober 2001)
2. Fren Yuhardi (17 Maret 2000)
3. Yumita Sari (25 Juli 2000)
Jurnalia ds